
Terkait KTP Tak Selesai Hingga 6 Tahun, Besok, Komisi A DPRD Medan Panggil Warga
02 Oktober 2018 - 08:00:25 WIB
Medan (SIOGE) - Untuk memperjelas permasalahan tidak selesainya KTP warga hingga 6 tahun, Komisi A DPRD Medan akan memanggil warga yang mengadukan masalah ini untuk didengarkan keterangannya besok, Rabu (3/10/2018).
Setelah mendengar keterangan dari warga, barulah semua instansi terkait dipanggil untuk didengarkan keterangannya, ujar Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol SH kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/10/2018).
“Perlu didengarkan secara mendetail keterangan dari warga yang sudah 6 tahun mengurus KTP namun tak terbit juga. Begitu juga dengan warga yang sudah 6 kali foto namun tidak juga selesai pengurusan KTP-nya, ujar Politisi PKPI ini lagi.
Disebutkannya, kasus ini tergolong unik karena bisa juga KTP tidak selesai selama 6 tahun. Bahkan ada yang sudah foto 6 kali namun KTP tak kunjung selesai, ujarnya lagi. “Kita jadi bingung, dimana masalahnya hingga KTP yang seharusnya selesai dalam maksimal 14 hari, namun faktanya hingga 6 tahun tidak selesai juga,” ujar Ketua Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan.
Setelah nanti didapat keterangan terkait tidak terbitnya KTP hingga 6 tahun ini, barulah nanti Komisi A akan menelusuri dimana sebenarnya akar permasalahannya dan instansi terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangannya, ujarnya mengakhiri.
Hal senada disebutkan Sekretaris Komisi A Zulkarnain Yusuf yang menyebutkan pihaknya akan memanggil warga yang mengaku KTP-nya tidak selesai hingga 6 tahun. “Kita juga mau tahu sebenarnya, bagaimana bisa KTP tidak selesai hingga 6 tahun dan apa masalahnya,” ujarnya lagi.
Perlu diketahui latarbelakang kenapa KTP bisa tidak selesai pengurusannya hingga 6 tahun. Diakuinya, blanko KTP masih belum bisa menampung semua permintaan KTP di Kota Medan. Karena permintaan KTP dari tahun ke tahun semakin banyak, karena banyak warga yang usianya memasuki 17 tahun dan baru mendaftar KTP baru, ujar Politisi PAN ini.
Anggota Komisi A lainnya, Anton Panggabean SH MSi dalam kesempatan itu juga setuju pemanggilan terhadap warga yang mengaku tidak mendapatkan KTP selama 6 tahun pengurusan. “Supaya semua menjadi jelas dan terang benderang,” ujarnya mengakhiri. (s1)