
Wakil Ketua DPRD Medan : Segera Tertibkan Kios Tanpa IMB di Belawan
10 Oktober 2018 - 09:48:38 WIB
Medan (SIOGE) - Pemko Medan harus bertindak tegas terhadap bangunan liar yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), khususnya yang berada di Jalan Stasiun Medan Belawan yang dulunya adalah kios dan kini menjadi toko permanen.
Hal itu ditegaskan dikatakan Wakil Ketua DPRD Medan H Iswanda Ramli kepada wartawan di Medan, Kamis (4/10/2018) terkait berdirinya kios permanen dan akan dibangun 90 unit kios diduga tanpa IMB.
Menurutnya, puluhan Ruko yang dibangun di lahan milik PT KAI itu dulunya adalah rumah warga yang kini telah dibongkar dengan dalih digunakan untuk area parkir PT Pelindo. Namun kenyataannya di lahan itu telah berdiri rumah toko (Ruko) yang tidak memilik IMB.
Politisi Partai Golkar itu menduga ada mafia tanah bekerjasama dengan oknum dari instansi terkait yang ‘bermain,’ sehingga yang menjadi korban adalah masyarakat kecil.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Nanda itu meminta agar Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan jangan ‘tutup mata’ dengan puluhan bangunan illegal yang sudah berdiri tersebut.
“Begitu juga dengan Satpol PP, agar langsung membongkar bangunan ilegal itu, bila memang tak memiliki izin,” ujarnya. Diungkapkannya, Kepala Dinas PKP2R Samporno Pohan pernah mengatakan tidak akan menerbitkan IMB bila bangunan tersebut berdiri sebelum mengantongi perizinan. Sekarang, kenyataannya bangunan itu telah berdiri.
Anehnya, kenapa tidak menurunkan tim untuk membongkar Ruko tersebut. Jangan hanya unjuk kekuatan kepada rakyat kecil saja dengan mengangkut dagangan dan membongkar kios mereka. Ketika terjadi hal-hal seperti ini, Kasatpol PP Kota Medan, kenapa tidak menurunkan anggotanya untuk membongkar bangunan-bangunan ilegal itu, ujarnya mengakhiri. (s1)