
KPK Jerat 4 Tersangka Baru e-KTP, Total Jadi 14 Orang
14 Agustus 2019 - 01:12:32 WIB
Jakarta (SIOGE) - Kasus korupsi proyek e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun terus dikembangkan KPK. Teranyar, KPK menetapkan 4 tersangka. Siapa saja mereka?
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).
Keempat tersangka tersebut adalah Miryam S Haryani, Isnu Edhi Wijaya, Husni Fahmi, dan Paulus Tannos. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Miryam sebenarnya sedang menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Hukuman yang dijalani Miryam itu lantaran terbukti memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi e-KTP sebelumnya.
Mantan anggota DPR itu dihukum 5 tahun penjara dan dieksekusi ke lapas pada Maret 2018. Saat ini Miryam masih menjalani hukuman tersebut.
Sedangkan Isnu menjabat Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) pada saat proyek tersebut bergulir. Konsorsium PNRI terdiri dari Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Konsorsium itulah yang 'diatur' untuk memenangi lelang proyek e-KTP.
Lalu, ada nama Paulus Tannos, yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
Nama Paulus pernah diseret Novanto ketika bersaksi dalam persidangan. Novanto mengaku pernah diberit ahu Paulus tentang dirinya sebagai orang dekat Gamawan Fauzi, yang saat itu menjabat Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dan terakhir adalah Husni, yang berasal dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Husni berperan sebagai Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP. Dia aktif mengikuti berbagai pertemuan terkait proyek e-KTP.
Total Tersangka Kasus e-KTP Jadi 14 Orang
Ditetapkannya empat tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Hingga kini, total ada 14 orang yang telah diproses KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Sampai saat ini, total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik ini dan perkara terkait, yaitu obstruction of justice dan kesaksian palsu," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun keempatnya diduga memiliki peran masing-masing dalam rangkaian kasus ini.
Baca juga: KPK Jerat 4 Tersangka Baru e-KTP: Miryam Haryani, Isnu, hingga Tannos
Berikut ini daftarnya:
1. Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 500 ribu dan Rp 1 miliar.
2. Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti USD 450 ribu dan Rp 460 juta.
3. Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti USD 7,3 juta dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
4. Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dia dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan USD 2,5 juta.
5. Eks Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.
6. Keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
7. Pengusaha Made Oka Masagung. Dia dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
8. Pengacara Fredrich Yunadi. Dia dihukum 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan karena terbukti berusaha mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan yang sedang dilaksanakan KPK terhadap Novanto di kasus e-KTP.
9. Dokter Bimanesh Sutarjo. Dia divonis bersalah karena berupaya merintangi penyidikan Novanto dan dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
10. Eks anggota DPR Miryam S Haryani. Dia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti bersalah memberikan keterangan palsu di persidangan.
11. Anggota DPR Markus Nari. Dia dijerat dalam dua kasus terkait e-KTP, yakni dugaan korupsi dan dugaan merintangi penyidikan. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang. (dtc)