Jokowi Tunjuk Dosen Unika Atma Jaya Jakarta Gantikan Hakim MK Palguna
07 Januari 2020 - 12:58:13 WIB | Dibaca: 2824x
Jakarta (SIOGE) - Dosen Fakultas Hukum Univeritas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya Jakarta, Daniel Yusmic, dijadwalkan akan membacakan sumpah menjadi hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna. Daniel menjadi hakim MK dari unsur pemerintah/eksekutif.
"Calon hakim MK akan dilantik sore ini pukul 15.00 WIB. Info terakhir Pak Daniel Yusmic," kata Staf Khusus Presiden Dini Purwono kepada wartawan, Selasa (7/2/2020).
Siapakah Daniel? Sehari-hari ia mengajar Hukum Tata Negara di Unika Atma Jaya. Daniel meraih gelar doktor hukum dari Fakultas Hukum UI. Judul disertasinya 'Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu): Suatu Kajian Dari Perspektif HTN Normal dan HTN Darurat'.
Dalam wawancara terbuka, Daniel mengatakan sudah saatnya Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi lembaga yang berhak untuk menilai sesuatu kegentingan dalam undang-undang. Dia menilai saat ini MK tak punya kewenangan seperti itu.
Daniel mengambil contoh sistem hukum negara Belanda yang bisa mengubah dari sistem tata negara subjektif menjadi objektif.
"Dalam kaitan dengan saya melihat ada masih hal yang menurut saya ada kevakuman yang menurut saya perlu ada dalam rangka pembenahan negara ini ke depan. Kalau misalnya Belanda saya ingat Belanda itu pada tahun 1911 itu dia menganut hukum tata negara darurat subjektif kemudian dia melalui sumbangan pemikiran dari sebuah disertasi, kemudian merekomendasi supaya Belanda itu ke depan bisa menjadi dalam hukum tata negara dia berubah dari hukum tata negara darurat subjektif ke objektif," ujar Daniel.
Dia menginginkan hal yang sama terjadi pada MK. Sehingga MK, menurutnya, bisa ikut menilai kapan perppu bisa dikeluarkan.
"Saya membayangkan ke depan MK seperti itu. Jadi selama ini MK tidak diberi kewenangan untuk menilai apakah misalnya kalau presiden nyatakan keadaan bahaya, memang undang-undang No 23 perpres tahun 1959 itu melarang. Tapi menurut saya semestinya MK ini diberi ruang untuk menilai," ujar Daniel.
Sehingga penilaian dari MK, menurutnya, bisa jadi rujukan untuk presiden mengeluarkan perppu.
"Karena yang saya khawatir gini misalnya soal kegentingan memaksa apakah itu darurat atau tidak. Kalau saya berpandangan bahwa semestinya kegentingan memaksa itu adalah darurat, sehingga presiden boleh mengeluarkan perppu karena perppu itu UU No 12 tahun 2011 menghirarkikan dia sejajar," kata Daniel.(dtc)