Dimulai 26 Mei, Pendaftaran Calon Siswa Baru SMA/SMK Negeri Dilakukan Empat Jalur
17 Mei 2020 - 20:08:16 WIB | Dibaca: 2730x
Medan (SIOGE) - Pendaftaran calon siswa baru SMA/SMK Negeri di Provinsi Sumut tahun ajaran 2020/2021, dilakukan empat jalur dan dimulai secara bertahap 26 Mei 2020. Pendaftaran tersebut dilakukan secara online/daring dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi PPDB di playstore di andoroid masing-masing. "Jadi tak perlu datang ke sekolah, cukup hanya mendaftar dari rumah masing-masing calon siswa melalui aplikasi PPDB pada andoroid," ujar Kadis Pendidikan Sumut, Arsyad Lubis, melalui Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan Sumut, Drs Saut Aritonang SH MHum, kepada wartawan di Medan, Minggu (17/5).
Dia menjelaskan, pendaftaran jalur pertama, berdasarkan zonasi atau mengutamakan calon siswa yang rumahnya paling dekat dengan sekolah yang didaftar. Paling maksimal jaraknya 20 km. Jumlah calon kuota melalui jalur pertama ini sebanyak 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur kedua, kata dia, afirmasi (latar belakang kurang mampu) dimana calon siswa harus melampirkan buktikan surat miskin atau keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Jalur ini koutanya 15 persen.
Selanjutnya jalur ketiga, sambung dia, perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru setempat. Jalur ini, calon siswa harus membuktikan ada surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orangtua yang mempekerjakan. Surat perbitannya paling lama 2 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Melalui jalur ini kuota hanya 5 persen.
Lalu yang terakhir atau jalur keempat, kata dia, adalah prestasi akademik dan prestasi non akademik. Jalur ini ditentukan berdasarkan nilai rapor rata-rata 75 semester 1-5 semua mata pelajaran. Kuotanya agak lumanyan sebanyak 30 persen. "Sedangkan jalur prestasi non akademik itu adalah dari hasil perlombaan dan/atau penghargaan dalam bentuk sertifikat/penghargaan sebagai juara 1, 2, dan 3 pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi dan/atau tingkat kabupaten/kota," jelasnya.
Sementara itu, kata dia, calon siswa yang mendaftar yaitu lulusan SMP/sederajat dan berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi siswa SMP/sederajat tamatan tahun 2017/2018, 2018/ 2019, dan 2019/2020.
Dia juga menjelaskan, pendaftaran untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi dimulai 26 Mei - 8 Juni 2020. Pendaftaran ini dibagi 3 tahap per Cabang Dinas Pendidikan (Vabdis) Diskdik Sumut. Tahap pertama, mulai 26 - 29 Mei 2020, meliputi Cabdis Gunungsitoli (Gunungsitoli, Nias, dan Nias Barat), Cabdis Teluk Dalam (Nias Selatan dan Nias Utara), Cabdis Sibolga (Sibolga dan Tapanuli Tengah). Kemudian Cabdis Padangsidimpuan (Padang Sidimpuan, Tapnuli Selatan dan Mandailing Natal), Cabdis Gunung Tua (Padang Lawas dan Padang Lawas Utara), Cabdis Humbahas (Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara).
Kedua, kata dia, mulai 30 Mei - 2 Juni 2020, meliputi Cabdis Balige (Toba dan Samosir), Cabdis Rantauprapat (Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan), Cabdis Kisaran (Asahan dan Batubara), Cabdis Tanjungbalai (Tanjungbalai dan Labuhanbatu Utara). Kemudian Cabdis Siantar (Pematang Siantar dan Simalungun), Cabdis Kabanjahe (Karo, Dairi, dan Pakpak Bharat) dan Cabdis Sergai (Tebing Tinggi dan Kabupaten Serdang Bedagai).
Ketiga, mulai 3 - 8 Juni 2020, meliputi Cabdis Stabat (Binjai dan Langkat), Cabdis Medan Utara (Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Utara), Cabdis Medan Selatan (Medan, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Medan Selatan). Kemudian Cabdis Lubuk Pakam (Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Lubuk Pakam) dan Cabdis Sunggal (Deli Serdang, Kecamatan Wilayah Kerja Cabdis Sunggal).
Menurut dia, pengumuman hasil seleksi jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi dilakukan pada 10 Juni 2020. Lalu verifikasi data dan pendaftaran ulang siswa yang lulus seleksi pada 11-16 Juni 2020
Sedangkan untuk jalur zonasi, kata dia, pendaftaran dibuka 19-27 Juni 2020. Pendaftaran peserta khusus jalur zonasi ini, termasuk juga untuk siswa yang tidak lulus melalui jalur afirmasi, jalur perpindahan dan jalur prestasi. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 29 Juni 2020. Sementara verifikasi data dan pendaftaran ulang bagi siswa yang lulus seleksi jalur zonasi pada 30 Juni-6 Juli 2020. "Bagi calon siswa yang tidak memiliki handphone android, dapat mendatangi Kantor Cabdis Pendidikan di daerahnya masing-masing untuk didaftarkan. Begitu juga bagi calon siswa yang berada di kecamatannya belum ada SMA/SMK Negeri," ujarnya mengakhiri.(sib/s1)