Dibuka Kembali, Wisatawan Di Parapat Mulai Ramai, Samosir Masih Melakukan Penjagaan Ketat
02 Juni 2020 - 10:07:35 WIB | Dibaca: 3325x
Simalungun (SIOGE) - Pasca dibukanya kembali kawasan wisata Parapat, Kecamatan Girsang Sipanganbolon, Simalungun, mulai ramai dikunjungi para wisatawan. Mulai dari hotel, pantai hingga pesanggrahan Bung Karo mulai tampak ramai, Senin (1/6/2020).
Satpol PP Pemkab Simalungun dipimpin Kasat Simson Tambunan dan Kabid Trantib Ferry Doni Sinaga turun langsung mengawasi penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Kabid Trantib Satpol PP Pemkab Simalungun,Ferry Doni Sinaga mengatakan pihaknya mengawasi ketat penerapan protokol pencegahan Covid 19 di objek-objek yang dikunjungi wisatawan dan memberikan teguran kepada wisatawan yang tidak mengenakan masker dan menghimbau rajin cuci tangan pada fasilitas yang disediakan.
"Memang masih ada wisatawan yang belum mematuhi protokol pencegahan penyebaran Covid 19, dan petugas Satpol PP yang rutin patroli di objek-objek wisata menyampaikan teguran dengan simpati," kata Doni.
Doni berharap wisatawan mematuhi protokol pencegahan Covid 19 untuk kepentingan menjaga kesehatan bersama.
K Manurung dari Niagara Hotel Parapat mengakui adanya peningkatan kunjungan tamu pasca dibukanya kembali Parapat pada masa new normal. "Sekitar 20% kamar sudah terisi, dan tamu yang menginap wajib mematuhi protokol pencegahan Covid 19," katanya.
Sementara itu, di Kabupaten Samosir masih melakukan penjagaan dengan ketat dan belum membiarkan pengunjung masuk secara bebas ke Samosir.
Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara mengatakan bahwa Kabupaten Samosir masih melakukan penjagaan secara ketat di pintu-pintu masuk jalur darat dan danau ke Samosir seperti biasa hingga saat ini.
"Di samping itu, Pemkab Samosir telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir," ujar Rohani.
Secara rinci, Surat Edaran tersebut mencakup wajib pakai masker,wajib tunjukkan identitas, wajib ikuuti pemeriksaan suhu dengan thermoscanner, wajib jelaskan maksud dan tujuan perjalanan dan jangka waktu tinggal di Samosir.
Khusus bagi ASN/THL wajib mendapat surat persetujuan dari Sekdakab Samosir bila melakukan perjanalan luar daerah, dan bagi pelaku perjalanan dari transmisi lokal, wajib melakukan isolasi mandiri 14 hari di bawah pengawasan petugas puskesmas dan aparat desa.
Sejauh ini Kabupaten Samosir memang masih tetap berada di Zona Hijau selama pandemi Covid-19.
Karenanya Pemkab Samosir masih tetap melakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah dilaksanakan sejauh ini menjaga agar Samosir tetap di zona hijau.
“Terkait tatanan hidup normal baru (new normal), perlu kami jelaskan bahwa Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprovsu terkait Implementasi Tatanan Hidup Normal terhitung 14 hari sejak tanggal 29 Mei 2020," ujar Kadis Kominfo Samosir itu.
Untuk saat ini, Pemkab Samosir masih menunggu surat dari Pemprov Sumut terkait Implemenasi Tatanan Hidup Normal Baru dan telah mengeluarkan Edaran Nomor 800/21/SEKRE/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan dan Penyebaran Corona khusus pelaku perjalanan di Wilayah Kabupaten Samosir.
"Bersama kita jaga Samosir dengan kewaspadaan dan tetap mengikuti perkembangan terkini terkait pencegahan dan penanganan Covid-19," tegas Rohani.(mm/trib)






















