Tidak Buang Sampah ke Parit dan Sungai, Masyarakat Sudah Bantu Pemerintah Atasi Banjir
12 Oktober 2020 - 20:44:03 WIB | Dibaca: 2547x
Medan (SIOGE) - Tidak membuang sampah ke dalam parit dan sungai, sudah termasuk membantu pemerintah dalam mengatasi banjir yang kerap terjadi di Kota Medan. Dengan menjaga kebersihan dengan membuang sampah ke tempatnya, akan menjauhkan masyarakat dari banjir.
"Tolong jangan membuang sampah ke parit, resikonya sangat besar. Parit tumpat dipadati sampah sehingga air tidak sempurna mengalir dan mengakibatkan banjir. Masalah itu yang membuat lingkungan kita banjir," ujar Anggota DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada ratusan warga, saat melakukan sosialisasi ke VI 2020 Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Medan Timur, Minggu malam (11/10/2020) yang dihadiri perwakilan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan M Amin Daulay.
Dikatakan Politisi PDI Perjuangan itu, jika membuang sampah sembarangan di tempat lain dan berserak, masih bisa dikutip petugas kebersihan. Tapi kalau ke parit sulit untuk diambil dan bertahan yang mengakibatkan saluran parit tumpat.
Untuk memberi contoh kepada masyarakat, Paul kerap bergotongroyong dengan masyarakat membersihkan sampah dan saluran drainase yang sudah tumpat. "Setiap keluhan masyarakat soal banjir langsung saya tindaklanjuti guna mengetahui titik masalah. Ternyata kebanyakan karena saluran drainase tidak berfungsi akibat dipadati sampah dan lumpur. Dan hal itu mengakibatkan banjir, ujarnya.
Ketua Komisi IV DPRD Medan itu mendorong dan kerap mendampingi pihak P3SU serta Dinas PU melakukan normalisasi parit terutama di Dapil III (Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan dan Medan Tembung).
Diakuinya, persoalan yang paling utama adalah sampah yang mengakibatkan tersumbatnya air. "Saya minta Pemko Medan rutin melakukan normalisasi parit dan masyarakat sadar untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah ke parit," harapnya.
Untuk mewujudkan kebersihan di Kota Medan, suami Br Barus itu mendesak Dinas Kebersihan dan Pertamanan supaya memerioritaskan sarana dan prasarana sampah di setiap lingkungan. Sehingga warga dapat membuang sampah pada tempatnya. Selain itu petugas kebersihan diingatkan supaya tetap rutin mengangkut sampah dari pemukiman warga.
Pada kesempatan itu, Simanjuntak dengan kerendahan hati menyampaikan kepada seluruh kader PDI Perjuangan di Dapil III supaya dapat menjadi contoh peduli kebersihan di lingkungan masing-masing.
Sebagaimana diketahui, Pada Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, ada sanksi pidananya yakni hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar.
Disebutkan, pada BAB XVI ada ketentuan pidana yakni pada pasal 1 "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10 juta. Pada ayat 2, setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50 juta. (s1)