Sebagian Apartemen Dijadikan Hotel, DPRD Medan Minta Pemko Tinjau Ulang Peruntukan The Reiz Condo
24 Oktober 2020 - 09:04:49 WIB | Dibaca: 3114x
Medan (SIOGE) - Adanya keberatan dari para pemilik unit apartemen The Reiz Condo yang terletak di Jalan Tembakau Deli Medan terhadap pihak developer yang merubah peruntukan sejumlah unit apartemen menjadi bisnis hotel, harus disikapi Wali Kota Medan.
Pemko Medan harus meninjau kembali konsep dan peruntukan The Reiz Condo yang menjadi keberatan para pemilik unit apartemen, ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH kepada wartawan, Selasa (21/10/2020) via selularnya.
Pengalihan sejumlah unit menjadi hotel harusnya ditinjau izinnya, karena warga pemilik unit apartemen merasa terganggu dan awalnya saat pemasaran menyebutkan konsep awalnya adalah apartemen hunian/residence apartement bukan bercampur dengan hotel.
Warga yang mengadu ke Pemko Medan karena merasa tertipu dan terganggu kenyamanan hidup pribadinya. “Kalau model seperti ini dilakukan pengusaha, dikhawatirkan peminat peroperti seperti ini akan berkurang,” ujarnya
Diketahui, keberatan warga atas beroperasinya bisnis hotel di beberapa unit apartemen itu disampaikan ke wali kota 5 Oktober 2020. Mereka merasa terganggu privasi dan kenyamanan tinggal di apartemen yang dikelola PT Waskita Karya Realty itu.
Dalam surat aduan mereka ke wali kota ditandatangani puluhan orang yang menyebut sebagai perwakilan para pembeli/pemilik apartemen itu, mereka meminta Wali Kota Medan tidak memberikan izin usaha perhotelan di lokasi apartemen tersebut, baik oleh pihak PT Waskita Karya Realty sebagai developer The Reiz Condo maupun oleh pihak Artotel yang bekerjasama mengelola bisnis hotel tersebut.
Apabila perjanjian awalnya sudah menyimpang, para pembeli/pemilik apartemen bisa menggugat karena tindakan mengubah peruntukan adalah ilegal, sebut Politisi PDI Perjuangan itu.
Untuk itu, Komisi IV DPRD Medan juga akan memanggil semua pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan itu semakin jelas. Kepada Pemko Medan diharapkan tidak mengeluarkan izin apapun kepada pengelola, selama keberatan warga pemilik masih ada, pungkasnya. (s1)