Medan (SIOGE) - Tim gabungan Subdit III Jatanras Polda Sumut dan Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan berhasil mengamankan RHS alias Halim (35 ) warga Jalan Raharjo Gang Selamet Dusun X Lorong Tengah Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sabtu (24/10/2020) siang.
Tersangka Halim ditangkap terkait dugaan melakukan pencabulan terhadap bocah 7 tahun di rumah kakak sepupunya Jalan Pasar 5 Gang Family Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan AKP Ricky Pripurna Armaja SIK melalui Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan kepada wartawan mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP/ 2031 /IX/2020/Reskrim tanggal 23 september 2020.
Dalam laporan disebutkan, Halim diduga mencabuli korban yang masih berusia 7 tahun.
Lanjut Kanit, mendapat informasi keberadaan Halim di rumah kakak sepupunya, team langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka. Untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka langsung di bawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.
"Barang bukti yang kita amankan satu unit HP merk UTEC V268, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka sudah kita jebloskan ke dalam sel tahan" sebutnya. (Feri)