Perubahan PD Menjadi PUD Pasar Diharapkan Bisa Meningkatkan PAD Kota Medan
08 Januari 2021 - 20:41:04 WIB | Dibaca: 2659x
Medan (SIOGE) - Dengan adanya perubahan Perusahaan Daerah (PD) Pasar menjadi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan, jajaran direksi dan pegawai diingatkan untuk mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui sarana dan prasarana pasar. Seiring itu PUD Pasar juga harus mampu membuktikan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua F-PDI Perjuangan DPRD Medan Margareth MS kepada wartawan, Jumat (8/1/2021) terkait perubahan PD menjadi PUD Pasar Kota Medan.
Disebutkannya, F-PDI Perjuangan memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan Plt Wali Kota Medan Ir Akhyar Nasution atas usulan pergantian badan usaha PD Pasar. Namun, Pemko melalui dewan pengawas diharapkan supaya melakukan pengawasan secara ketat terhadap kinerja jajaran direksi dalam pengelolaan dan operasional PUD Pasar.
“Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang sesuai aturan. Dikatakannya, total kekayaan awal PUD Pasar Kota Medan Rp.103,2 miliar lebih. Dengan kekayaan awal tersebut, diharapkan PUD Pasar Kota Medan dituntut mampu meningkatkan kontribusi PAD. Seperti pada Tahun 2018 PD Pasar telah mampu menyetorkan Rp.2,4 miliar ke Pemko Medan.
Dengan adanya perubahan PD ke PUD Pasar dapat dipastikan PAD lebih meningkat dengan pengelolaan dan manajemen yang semakin profesional.
Ditambahkannya, kurangnya minat pedagang dan pembeli melakukan transaksi di pasar tradisional akibat kurangnya sarana dan prasarana yang tersedia serta kebersihan yang tidak terjaga. Ke depan hal tersebut supaya dapat diperbaiki sehingga pasar tradisional dapat lebih diminati. (s1)