Warga Minta Kutipan PBB Disesuaikan dengan Kemampuan
21 Februari 2021 - 19:11:37 WIB | Dibaca: 2686x
Medan (SIOGE) - Warga inginkan agar pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikutip pemerintah disesuaikan dengan kemampuan mereka. Belum tentu warga yang memiliki tanah luas, juga memiliki perekonomian yang kuat.
“Setidaknya pemerintah juga melihat kondisi perekonomian warga, dalam menetapkan besaran pajak yang ditagih,” ujar Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan PB Selayang 1 B Johan Hasibuan saat mengikuti Sosialisasi Perda (Sosper) II No.3 Tahun 2011 tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang diselenggarakan Anggota DPRD Medan Hendri Duin Sembiring, Minggu sore (21/2/2021) di Jalan Sei Asahan Kelurahan PB Selayang 1 Medan Selayang.
Dalam Sosper yang dihadiri Lurah Iskandar B, Sekretaris Kelurahan ER Br Tarigan dan perwakilan Camat Medan Selayang H Sidabutar serta ratusan warga, Hasibuan mencontohkan ada warga memiliki tanah warisan seluas 3500 meter dan ada 5 keluarga yang tinggal di sana. Namun keluraga itu tidak ada yang bekerja. “Bagaimana mereka bisa membayar PBB yang begitu besar,” ujarnya seraya menambahkan, hal itu lah yang paling dibutuhkan warga.
Ditambahkannya, sistem pengawasan dan pengendalian tidak ada di Perda PBB Perdesaaan dan Perkotaan ini, sehingga perlu dipertegas lagi.
Warga lainnya, Hamidah mengeluhkan anaknya yang berusia 20 tahun tidak bisa berjalan lagi sejak usia 9 bulan akibat di imunisasi Polio. Ia meminta agar anaknya dibantu mendapatkan kaki palsu agar bisa berjalan.
Menanggapi itu, Hendri Duin menyatakan berterimakasih atas masukan warga. Terkait ada keluhan lahan seluas 3500 meter namun pemiliknya tidak mampu karena tidak bekerja, itu merupakan kasus khusus. “Silahkan temui tim saya agar dibantu meringankan pembayaran PPB-nya,” tegasnya seraya menambahkan dirinya juga siap membantu ibu Hamidah untuk anaknya Namun harus berkonsultasi dengan Dinsos dan Dinkes, agar diperiksa dulu.
Dalam kesempatan itu, Politisi PDI Perjuangan itu mengajak masyarakat untuk sadar membayar PBB setiap tahun. Karena PBB gunanya agar pembangunan tetap berjalan.
Disebutkannya, saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal.
Dipaparkannya, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
"APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK & DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya," papar dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini.
"Pemerintah memberikan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB," jelasnya.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang. (s1)