Medan
Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Kurang 1 Kg Hasil Pengungkapan 18 Kasus
15 Desember 2021 - 14:19:35 WIB | Dibaca: 3975x
Medan (SIOGE) - Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap 18 kasus peredaran narkoba dari Oktober hingga Desember 2021. Dalam pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 22 tersangka dapat diamankan.
"Para tersangka itu ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara, dengan barang bukti narkoba yakni ganja dan sabu kurang 1 kg. Sedangkan 22 tersangka tengah menjalani proses pesidangan," kata Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji sebelum dilakukan pemusnahan, Rabu (15/12/2021).
Pantauan dilokasi, sebelum dimusnahkan petugas Labfor terlebih dahulu memeriksa untuk memastikan kebenaran memang barang bukti itu narkoba.
Usai diperiksa, petugas langsung memusnahkan narkoba. Untuk barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara direbus ke dalam air mendidih.
"Pemusnahan barang bukti itu sebagai bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba," tegas Wisnu mengakhiri. (*)