Tim Gabungan Satpol PP Bongkar Pos Organisasi Masyarakat di Petisah
12 Oktober 2022 - 22:52:41 WIB | Dibaca: 2743x
Medan ( SIOGE) - Pemko Medan melalui Tim gabungan Satpol PP Kota Medan kembali melakukan pembongkaran bangunan liar yang berdiri diatas saluran drainase di Kecamatan Medan Petisah, Senin (10/10/2020), hari ketiga pembongkaran bangunan tanpa izin dan menyalahi aturan.
Kali ini tim gabungan membongkar 3 bangunan pos di jalan Candi Borobudur, Petisah Tengah, di kawasan Kebun Bunga Kecamatan Medan Petisah yang dipimpin Camat Medan Petisah, Budi Anshari.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-POLRI, Dinas Kominfo, Dinas PU, Dinas perhubungan dan Dinas Kesehatan serta Jajaran Kecamatan Medan Petisah.
Sejumlah alat berat seperti excavator dan truk diturunkan dalam aksi pembongkaran ini. Dikomandoi Lurah Petisah Tengah, Arafat dan Kepala Seksi Satpol PP DJ Tamba, pembongkaran bangunan atau pos organisasi masyarakat yang berada di jalan Candi Borobudur berjalan aman dan lancar.
Sekitar empat jam tim gabungan berhasil merobohkan 3 bangunan atau pos organisasi masyarakat yang berada di jalan Candi Borobudur, Petisah Tengah. bangunan yang belum dibongkar petugas dikarenakan salah satu organisasi masyarakat
meminta akan membongkar bangunannya sendiri. Petugas memberikan kesempatan waktu sampai hari Jumat (14/10). Jika masih berdiri, pos tersebut akan dibongkar oleh petugas.
Kepala Seksi Satpol PP DJ Tamba menjelaskan bahwa ini merupakan hari ketiga pembongkaran bangunan liar diatas drainase di Kecamatan Medan Petisah. Pembongkaran ini sebagai tindak lanjut dari kesepakatan Pak Wali Kota Medan Bobby Nasution dengan seluruh Organisasi Masyarakat guna mewujudkan Kota Medan metropolitan yang aman dan kondusif serta salah satu upaya dalam penanganan banjir.
"Ini hari ketiga pembongkaran bangunan dilakukan di Kecamatan Medan Petisah. Sebanyak 3 pos organisasi masyarakat di kawasan kebun bunga kita bongkar. Terdapat satu pos yang belum dibongkar, karena mereka meminta waktu untuk membongkar sendiri dan kita berikan waktu 4 hari, jika tidak kita akan kembali melakukan pembongkaran," jelasnya.(Dinas Kominfo/Bahren)












