10 WBP Diberi Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
07 Juli 2024 - 17:54:14 WIB | Dibaca: 2417x
Medan (Sioge) - 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan pembebasan bersyarat dan Cuti Bersyarat oleh Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) Kamis (4/7/2024).
Pemberian hak integritas berupa Cuti Bersyarat kepada 3 warga binaan dan Pembebasan Bersyarat kepada 7 warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.
Salah satu warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat menyampaikan terima kasih kepada Karutan I Medan karena telah memberikan pembinaan dab rehabilitasi sosial dengan kegiatan-kegiatan yang positif.
“Saya dan teman-teman yang lain menyampaikan terimakasih terkhusus Karutan Kelas I Medan, bapak Nimrot Sihotang yang telah memberikan pembinaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif selama saya menjalani masa pidana. salah satunya dengan program rehabilitasi sosial yang berdampak positif bagi saya untuk berubah menjadi lebih baik,”ucap salah satu WBP.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Nimrot Sihotang melalui staff BHPT, Putra Tamba menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas nantinya bisa mandiri dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. (Ragusta/BR)