Di Medan Tuntungan Masih Ditemukan Anak Tamat SD Berusia 15 Tahun
11 Agustus 2024 - 19:31:11 WIB | Dibaca: 2165x
Medan (Sioge) - Masih ada anak usia 15 tahun tamat Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Medan Tuntungan. Bahkan untuk mendaftar ke SMP tidak diperbolehkan dengan alasan peraturan yang tidak mengizinkannya.
Hal itu dikeluhkan warga, Dora Tarigan kepada Drs Daniel Pinem saat menyelengarakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Seroja V Kelurahan Tanjung Selamat Medan Tuntungan, Minggu Sore (11/8/2024) yang dihadiri ratusan warga.
Disebutkannya, keponakannya itu tamat saat berusia 15 tahun karena sering berhenti sekolah akibat ketiadaan biaya. “Jadi sering berhenti sekolah karena tidak ada biaya,” ujarnya.
Menanggapi itu, perwakilan Dinas Pendidikan Kota Medan Deni yang juga merupakan salah seorang Kepala SMPN di Medan menyebutkan, memang aturan menyebutkan ada aturan usia untuk masuk SMP. Jadi karena sudah berusia 15 tahun, disarankannya agar anak tersebut mengikuti SMP non formal seperti Paket B.
Sekolah Paket A, B dan C itu tidak usah dikhawatirkan ijasahnya tidak berlaku. “Banyak pemegang ijasah Paket C juga bisa kuliah dan diterima kerja,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Daniel yang merupakan Politisi PDI Perjuangan tersebut mengatakan Pemko Medan banyak meluncurkan program penanggulangan kemiskinan bagi masyarakat baik di bidang kesehatan, pendidikan maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM).
Ditegaskannya, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.
Untuk bidang kesehatan, Pemko Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. Semua bentuk bantuan itu menjadi bukti keseriusan Pemko Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota.
Selain regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, lanjutnya, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemko untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.
Jadi, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemko bekerjasama dengan DPRD Medan,” pungkasnya. (S1)