Medan
Sebanyak 110 TPS di Sumut Akan Lakukan Pemungutan Suara Susulan
27 November 2024 - 19:02:37 WIB | Dibaca: 2164x
Medan (Sioge) - Sebanyak 110 TPS akan melakukan pemungutan suara susulan dalam Pilkada Sumut 2024.
"Untuk susulan dimaksudkan adalah TPS yang belum sama sekali melaksanakan pemungutan suara akibat sesuatu hal," ujar Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dalam konfrensi pers, Rabu sore (27/11/2024) di Kantor KPU Sumut.
Disebutkannya, di Kota Medan, terdapat 86 TPS yang menjalani pemungutan suara susulan, 30 TPS di Deliserdang, 2 TPS di Asahan dan 2 di Nias.
Sedangkan untuk pemugutan suara lanjutan di Kota Medan ada 5 TPS dan 1 di Deliserdang.
Ha itu dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah penetapan. SK Penetapan itu akan dikeluarkan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).
Bedanya Pemungutan lanjutan dengan Susulan adalah, kalau pemungutan sudah dimulai namun tidak selesai maka akan dilanjutkan dan itu lanjutan.
Sedangkan untuk susulan, belum sempat dilaksanakan pemungutan suara. (BR)