Polda Sumut Terima Laporan Kades Gambus Laut Atas Dugaan Kejahatan ITE
14 Desember 2024 - 10:23:25 WIB | Dibaca: 2684x
Medan (Sioge) - Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dialaminya ke Polda Sumut pada 10 Desember 2024.
Laporan dengan nomor STTLP/B/177#/XII/2024 itu ditandatangani AKP JH Panjaitan atas dugaan penyebaran gambar dirinya yang sedang memakai sarung (Kades Gambus Laut) tanpa seizinnya, yang diduga dilakukan oleh tiga perwakilan perusahaan.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan laporan yang disampaikannya, kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024 ketika Kades Zaharuddin dihubungi oleh HPS, mengaku sebagai perwakilan PT Jui Shin Indonesia untuk mengadakan pertemuan. “Saya menolak mereka datang ke rumah pribadi saya, karena saya sedang sakit,” ujar Zaharuddin kepada wartawan.
Namun, pada Minggu, 23 Juni 2024, ketiga orang dari PT Jui Shin Indonesia, yakni HPS, Jul, dan RS tiba-tiba sudah berada di rumah Kades tersebut.
Zaharuddin menjelaskan, bahwa kedatangan ketiga orang dimaksudnya diiringi dengan tekanan agar dirinya membatalkan dua SK Tanah (Nomor: 470/619/GL/2023 dan Nomor: 590/98/SKT/GL/2007), yang sebelumnya diterbitkan.
Mereka yang datang juga diduga memaksa Zaharuddin untuk mengakui dan membujuk, klaim, lahan perusahaan tersebut yang sebenarnya letak tanahnya berada di lokasi tempat lain (yang tidak ada hubungannya dengan tanah Sunani), mau dipindahkan atau mengalihkan letak tanahnya seolah-olah ada tumpang tindih kepemilikan dengan tanah Sunani.
“Yang saya paling tidak terima, mereka mengambil foto saya yang sedang sakit dan sedang bersarung-sarung. Saya sangat malu walaupun saya Kades yang terkecil, saya kan juga perpanjangan tangan pemerintah, lalu tiba-tiba foto itu tersebar dimuat di media-media,” ungkap Zaharuddin. Menurutnya, tindakan tersebut sangat merendahkan martabatnya sebagai kepala desa dan manusia.
Dijelaskannya, bahwa tindakan penyebaran foto tanpa izin tersebut dinilai melanggar Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Pelanggaran ini diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Ia juga menyoroti dampak buruk tambang pasir kuarsa di desanya, yang sampai hari ini belum direklamasi, yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan gangguan pada nelayan serta ternak masyarakat.
Terakhir, Zaharuddin menegaskan, bahwa dia tidak akan mundur menghadapi tekanan dari pihak manapun. “Saya pastikan membawa ke jalur hukum siapa saja yang coba-coba mengintervensi saya dalam kewenangan saya sebagai Kepala Desa. Saya akan membuat laporan tambahan lagi Baik itu ke perwakilan perusahaan, juru bicara, manajer, legal dan siapapun, termasuk kalau oknum kepolisian ada ikut campur membackup akan saya laporkan,” ujarnya.
Menanggapi kejadian itu, Ketua LSM Gebrak Max Donald menyatakan agar kepolisian benar-benar dapat dipercaya dalam menangani kasus ini. “Kalau memang ada anggota perusahaan diduga melakukan kesalahan dan meresahkan masyarakat, harus ditindak termasuk orang-orangnya. Jangan sampai ada dugaan oknum polisi malah memback-up perusahaan,” tegas Max Donald.
Lebih lanjut, Max menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah naungan TNI, jika Polri tidak mampu melakukan perbaikan internal. “Saya mendukung penuh rencana Presiden RI Bapak Prabowo Subianto untuk reformasi kepolisian jika institusi ini tidak segera melakukan pembenahan,” tambahnya.
"Banyak pihak kini berharap Polda Sumut bertindak cepat untuk mengusut kasus ini secara transparan demi melindungi hak warga Desa Gambus Laut serta kebebasan Pers dalam mengungkap kebenaran." harapnya.
Wartawan Siap Membuat Laporan Susulan
Selain laporan dari Kades Zaharuddin, sejumlah wartawan yang mengikuti kasus ini menyatakan akan membuat laporan susulan jika ada upaya menghalangi kerja jurnalistik mereka dalam mencari kebenaran.
Mereka menegaskan bahwa siapa pun, baik perwakilan perusahaan, juru bicara, legal, manajer, maupun pihak lain yang mencoba mengintimidasi atau menghalangi menjalankan tugas jurnalistik pasti akan dilaporkan. Wartawan juga memperingatkan oknum kepolisian agar tetap netral dan tidak mengintervensi tugas wartawan mereka di lapangan. (S1)











.jpg)
