
David Roni G Sinaga Ingatkan Sampah Bisa Bernilai Ekonomis Apabila Dikelola dengan Baik
04 Februari 2025 - 19:20:56 WIB | Dibaca: 2152x
Medan (Sioge) - Ratusan warga hadiri sosialiasi Perda Kota Medan No.7 Tahun 2024, perubahan atas Perda Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Medan David Roni G Sinaga SE, di Jalan Garu III Kecamatan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas, Minggu (2/2/2025).
Dalam kesempatan itu, Politisi muda PDI Perjuangan Kota Medan ini menerangkan, bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menerangkan kepada masyarakat bahwa ada pergantian nomenklatur dikarenakan dengan penggabungan OPD, yang kini menjadi Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Disampaikannya, bahwa ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis oleh masyarakat, apabila dikelola dengan benar. “Selain dijadikan pupuk, sampah bisa dijadikan aneka hiasan dan dapat menambah pendapatan masyarakat. Jadi banyak manfaat sampah ini jika dikelola dengan serius dan benar,” ucap David Roni.
Diingatkannya, efek negatif bila sampah dibuang sembarangan dapat menyebabkan banjir dan wabah penyakit. “Untuk itu janganlah membuang sampah sembarangan, karena ada sanksi pidana dan kurungan badan, termasuk denda uang hingga puluhan juta,” katanya.
David Roni kembali menyampaikan, penanganan sampah di setiap wilayah telah menetapkan waktu penjemputan sampah rumah tangga pada pagi dan sore hari.
“Untuk di depan gang, pihak kecamatan telah meletakan bak sampah atau keranjang agar sampah tidak berserakan, termasuk untuk becak sampah rutin untuk mengangkut sampah warga,” pungkasnya sembari berharap agar masyarakat dapat berkolaborasi dengan P3SU kecamatan dapat membersihkan aliran parit secara rutin. (*)