Medan
Pasca Putusan Dismissal MK, KPU Sumut Akan Tetapkan Pemenag Pilgubsu
05 Februari 2025 - 14:59:35 WIB | Dibaca: 2149x
Medan (Sioge) - Pasca pembacaan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Pilgubsu, Selasa (4/2) yang menolak gugatan pasangan Pasangan Calon (Paslon) Cagub-Cawagubau Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akan menggelar penetapan hasil Pilgubsu 2024 di Hotel Grand Mercure, Rabu (5/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sumut Agus Arifin kepada wartawan ketika dihubungi, Selasa (4/2) malam.
“Untuk acara besok, kami mengundang kedua Paslon yakni nomor urut 1 M Bobby Afif Nasution-Surya BSc dan nomor urut 2 Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala serta seluruh pimpinan partai pengusungnya.
Disebutkannya, di samping sengketa Pilgubsu juga terdapat 14 sengketa Pilkada kabupaten/kota. Lima di antaranya yaitu Kota Medan, Deliserdang, Taput, Tapteng, Nias Utara dan Binjai. MK menolak semua pengajuan sengketa Pilkada di daerah tersebut.
Dengan demikian, tinggal 9 sengketa Pilkada kabupaten/kota se-Sumut lagi yang akan disampaikan putusan dismissal MK yang akan disampaikan besok.
Seperti pemberitaan sebelumnya MK akan menyampaikan putusan dismissal sejumlah provinsi yang daerahnya bersengketa Pilkada termasuk Sumut selama dua hari yakni Selasa dan Rabu.
Hari ini, Rabu, MK akan membacakan putusan dismissal di 9 kabupaten/kota se-Sumut. (*)