
PN Medan Kabulkan Gugatan Perumda Tirtanadi Terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912
20 Maret 2025 - 13:25:13 WIB | Dibaca: 2203x
Medan (Sioge) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) terhadap Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama 1912
Dimana majelis hakim yang mengadili perkara dengan register No 554/Pdt.G/2024/PN Mdn tertanggal 18 Maret 2025 tersebut menolak seluruh eksepesi tergugat.
Memerintahkan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera Bersama (AJBB) 1912 bahwa perbuatannya dikategorikan sebagai ingkar janji (wanprestasi) terhadap surat pembaharuan perjanjian kerjasama pengelolaan program asuransi kesejahteraan pegawai manfaat lumpsum untuk pegawai serta annuitas untuk Direksi dan purnakarya Perumda Tirtanadi.
Kemudian menghukum AJBB untuk mengembalikan pemotongan nilai manfaat sebesar Rp 971.176.398 kepada Perumda Tirtanadi.
Selanjutnya menghukum AJBB untuk membayar kewajibannya kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran uang muka sebesar 50 persen terhadap pegawai yang memasuki usia 55 tahun baik pensiun normal maupun meninggal dunia dan yang mengundurkan diri sebesar Rp 37.300.708.376,-
Selain itu menghukum AJBB untuk mengembalikan kepada Perumda Tirtanadi atas pembayaran premi yang telah dibayarkan pegawai (masih aktif) berjumlah 603 orang sebesar Rp 128.919.391.068,-
Terakhir menghukum Asuransi Jiwa Bumi Putera untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp 611.988.00,-
Sambut baik
Salah seorang Dewan Pengawas Andry Mahyar Matondang menyambut baik putusan PN Medan yang mengabulkan gugatan Perumda Tirtanadi untuk sebahagian. Ia berharap putusan ini menjadi langkah awal yang baik.
"Alhamdulillah putusan ini langkah awal yang baik untuk para pensiunan dan pegawai yang masih aktif mari kita berdo'a agar diberi kemudahan oleh Allah SubhanahuWata'ala,"ujar Andry Mahyar di ruang kerjanya Rabu, (19/3/2025).
Terpisah Plt Direktur Utama (Dirut)
Perumda Tirtanadi Ewin Putra mengatakan, putusan PN Medan adalah putusan yang berkeadilan bagi seluruh pensiunan maupun pegawai yang masih aktif.
"Ini putusan yang sangat berkeadilan terhadap pensiunan maupun pegawai yang masih aktif bekerja sehingga kedepannya tidak merasa dizholimi dalam bekerja diharapkan putusan ini mendatangkan manfaat yang lebih baik,"kata Ewin Putra.
Sementara Kepala Sekretaris Perusahaan Perumda Tirtanadi Nurlin sangat bergembira atas putusan PN Medan tersebut, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas dan jajaran Direksi.
"Perjuangan ini tidak sia-sia berkat kerjasama semua tim menghasilkan putusan yang baik oleh PN Medan untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi ,"ujar Nurlin.
Ucapkan serupa juga dikatakan Kepala Divisi Trandis Perumda Tirtanadi Dedi Gusman, dia menyambut baik putusan PN Medan terhadap AJBB, dan berterimakasih kepada Dewan Pengawas maupun jajaran Direksi.
"Alhamdulillah ini langkah awal yg sangat baik di bulan penuh berkah ini, dan terimakasih kepada Dewan Pengawas maupun Direksi yang selama ini tidak jelas dan kabur sekarang mulai ada titik terang,"ujar Dedi Gusman.(*)