DPRD Medan Sambut Baik Kebijakan Pemerintah Pusat Tidak Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan. Zu
24 Oktober 2025 - 11:35:14 WIB | Dibaca: 2178x
Medan (Sioge) - Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerindra, H. Zulkarnaen SKM, menyambut baik kebijakan Pemerintah Pusat yang memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 mendatang.
Menurut Zulkarnaen, kebijakan Presiden RI, Prabowo Subianto yang disampaikan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa tersebut merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Alhamdulillah, kita menyambut baik keputusan Pemerintah Pusat yang tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan. Ini bukti keberpihakan Presiden Prabowo pada rakyat,” ucap Zulkarnaen kepada Sumut Pos, Kamis (23/10/2025).
Dikatakan Zulkarnaen, saat ini Pemerintah Pusat sangat memahami kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih sepenuhnya. Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun depan agar tidak menambah beban ekonomi masyarakat.
“Saat ini Presiden Prabowo benar-benar fokus pada pertumbuhan ekonomi masyarakat, tentunya hal ini yang kita semua harapkan. Ekonomi bertumbuh, daya beli meningkat, dan kesejahteraan masyarakat bisa segera tercapai. Saya yakin, kita semua sepakat bahwa kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 sudah sangat tepat,” ujarnya.
Begitu pula, Zulkarnaen meminta kepada pihak BPJS Kesehatan, khususnya yang berada di Kota Medan untuk terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Sebab hingga saat ini, masih cukup banyak keluhan warga Kota Medan terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut.
“Tentunya, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN juga harus terus berbenah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Zulkarnaen juga meminta kepada seluruh rumah sakit di Kota Medan yang menjadi penyedia BPJS Kesehatan untuk benar-benar memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pasiennya.
“Apalagi Kota Medan juga sudah berhasil menerapkan program UHC sejak akhir tahun 2022. Kedepannya, manfaat program UHC harus benar-benar dapat dirasakan masyarakat Kota Medan secara maksimal,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026. Kebijakan ini diam bil untuk menghindari penambah beban pada masyarakat, meng ingat pemulihan ekonomi nasion al yang dinilai belum sepenuhnya kuat.
Purbaya menegaskan, tertundanya penyesuaian tarif iu ran ini merupakan bagian dari pemerintah yang sedang memprioritaskan pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Menurutnya, pe merintah nasional akan menahan diri dari penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan hingga ekonomi
benar-benar pulih dan tumbuh
kuat.
“Ini kan ekonominya baru
mau pulih, belum lari. Kita jangan
utak-atik dulu sampai ekonominya
pulih,” terangnya Purbaya.
Menurut Purbaya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru akan mempertimbangkan jika perekonomian Indonesia telah mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi, yakni di atas 6 persen.
“Dalam pengertian tumbuhnya di
atas 6 persen lebih dan masyarakat
sudah lebih mudah dapat kerja,
baru kita berpikir untuk melarang masyarakat,” tegasnya.
Seperti diketahui, adapun besar iuran BPJS Kesehatan saat ini, yakni ;
- Kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
- Kelas 2 sebesar Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan pelayanan manfaat di ruang perawatan Kelas II.
- Kelas 3 sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
(Khusus Kelas 3, peserta hanya membayar sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan atau subsidi iuran sebesar Rp7.000).
(*)













