Perumda Tirtanadi Jalin MoU dengan Kejari Medan
24 Oktober 2025 - 18:33:30 WIB | Dibaca: 2150x
Medan (Sioge) - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Ardian Surbakti selaku pihak pertama menjalin Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepahaman (perjanjian kerjasama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra SH MH selaku pihak kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jln Adi Negoro No 5 Medan Kamis (23/10/2025).
Penandatanganan MoU yang berlangsung khidmat tersebut bertujuan untuk penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Tirtanadi.
"MoU ini akan berlangsung selama 2 tahun,"ujar Direktur Utama Ardian Surbakti didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Nurlin, Kabid Kerjasama Bebby Hendriany beserta staf bidang hukum Ghita Ghassani.
Ardian Surbakti berharapkan dari MoU ini pihak Kejari Medan akan memberikan masukan - masukan kepada Tirtanadi terkait kebijakan - kebijakan yang dilakukan Tirtanadi agar tidak melanggar hukum.
"Diharapkan MoU ini nantinya pihak Kejari Medan dapat memberikan masukan secara TUN maupun perdata kepada Tirtanadi agar kegiatan di Tirtanadi tidak melanggar hukum,"ungkap Ardian Surbakti.
Selain itu ke depan Perumda Tirtanadi sangat memerlukan masukan - masukan secara TUN perihal kerjasama dengan pihak ketiga.
Sementara Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean saat dihunbungi melalui telepon selularnya Jumat (24/10/2025)
sangat mengapresiasi MoU Tirtanadi dengan Kejari Medan.
Ia berharap kedepannya Tirtanadi dalam bekerja tidak ada yang melanggar hukum secara perdata maupun TUN, sehingga seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami sangat apresiasi MoU ini semoga kedepan nantinya Tirtanadi dalam mengambil keputusan secara perdata maupun TUN sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga para pegawai tidak merasa khawatir dengan keputusan yang diambilnya,"ujarnya.(*)













