Fraksi PDI P DPRD Medan Pertanyakan Keterlambatan Pengajuan Perubahan Perda No 1 Tahun 2024
21 September 2026 - 18:51:32 WIB | Dibaca: 2126x
Medan (Sioge) - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan pertanyakan kelalaian Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas terkait keterlambatan pengajuan Ranperda perubahan atas Perda Kota Medan No 1 Tahun 2024
tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada hal perubahan Perda sangat urgen dan mendesak untuk ditindaklanjuti karena terkait dampak terhadap keuangan
daerah serta hak-hak keuangan kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan David Roni Ganda Sinaga mewakili Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan saat penyampaian pemandangan umum Fraksinya terhadap Ranperda Kota Medan tentang perubahan atas Perda Kota Medan nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dalam rapat paripurna dewan di gedung DPRD Medan, Senin (21/9/2026).
Dalam pemandangan umumnya, Fraksi PDI P DPRD Medan terkesan sangat menyanyangkan kinerja Wali Kota Medan karena keterlambatan pengajuan draf Ranperda Perubahan. Pada hal kata David, ternyata dalam surat menteri dalam negeri dan Menteri Keuangan nomor 900.1.23.1/4383/ pada 16 September 2025.
Diketahui, dalam surat tersebut tidak hanya diwajibkan melakukan perubahan, tetapi juga menetapkan kerangka waktu yang sangat
terbatas. Lebih konkrit disebutkan kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung
sejak tanggal surat pemberitahuan diterima.
Padahal sebut David, salah satu aspek paling signifikan dari surat tersebut adalah penegasan mengenai sanksi yang akan dikenakan jika tidak dilakukan
perubahan Perda berdampak langsung terhadap keuangan
daerah serta hak-hak keuangan Kepala Daerah.
Terkait hal itu, bila dihitung dari tanggal penerbitannya
surat sudah 1 (satu) tahun lalu dikeluarkan, terus kenapa baru sekarang diajukan draf Ranperda perubahan. Fraksi PDI P DPRD Medan minta penjelasan tindak lanjut apa yang telah dilakukan Pemko Medan sehingga dimungkinkan pembahasan Ranperda bisa berlanjut.
Pada hal kata David, Fraksi PDI P menilai ada hal lain yang menyebabkan kementrian dalam negeri dan menteri keuangan merekomendasikan harus
dilakukan evaluasi terhadap Perda Kota Medan. Dimana, perihal tarif yang ditetapkan dalam
Perda tersebut tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kota Medan saat itu serta adanya
objek-objek retribusi yang potensial yang belum tercantum dalam Perda No 1 Tahun 2024.
Terkait hal itu, tujuan Perda untuk menyelaraskan Perda dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peraturan pemerintah
No 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Maka itu ada sejumlah pasal yang perlu disesuaikan..
Seperti ketentuan dalam pasal 45 ; mengenai objek opsen pajak
kenderaan bermotor yang dikenakan atas pajak
terutang dari pajak kenderaan bermotor dihapus
karena merupakan pengulangan dari pasal 4.
Berikutnya, ketentuan dalam pasal 50 mengenai objek opsen bea
balik nama kenderaan bermotor yang dikenakan atas pajak terutang dari bea balik nama kenderaan
bermotor dihapus karena pengulangan dari pasal 4.
Srlanjutnya, tarif tindakan medis pada retribusi pelayanan
kesehatan disesuaikan agar tidak dibedakan berdasarkan kelas perawatan. Rincian tarif titipan luar sterilisasi alat serta
dekontaminasi dipindahkan ke kelompok retribusi jasa
usaha.
Terkait tarif retribusi perizinan tertentu atas bangunan
gedung, khususnya terkait tabel indeks terintegrasi, disesuaikan dengan peraturan pemerintah No 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Untuk itu Fraksi PDI P minta penjelasan apakah dalam mekanisme penentuan tarif retribusi persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024
tentang PDRD tersebut ada melanggar ketentuan peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 tentang
bangunan gedung.
Adapun Fraksi PDI P mempertahakan hal tersebut
karena sejak diterapkannya Perda PDRD tersebut, Fraksi PDI P sering menerima aduan dari masyarakat rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG di Kota Medan. "Apakah ada hubungannya evaluasi ini dengan rumit dan tingginya biaya pengurusan retribusi PBG karena ada kesalahan yang dilakukan dalam perhitungan
standart harga satuan tertinggi (SHST) bangunan gedung di kota Medan," ujarnya.
Masih dalam pemendangan umumnya, dengan tegas Fraksi PDI P meminta dalam penentuan ataupun penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah yang akan dilakukan agar tetap memperhatikan tingkat kemampuan keuangan dan ekonomi warga masyarakat serta keberlangsungan dunia usaha dan
iklim investasi di kota medan tetap kondusif dan berkembang. (*)






.jpg)






