Afif Abdillah: Bansos Harus Jadi Jembatan Menuju Kemandirian Ekonomi
22 September 2026 - 20:55:33 WIB | Dibaca: 2122x
Medan (Sioge) — Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan diarahkan untuk mengubah pendekatan penanganan kemiskinan, dari sekadar pemberian bantuan sosial menjadi pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Hal itu disampaikan Afif Abdillah, SE, saat membacakan jawaban pengusul atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (22/9/2026).
Afif mengatakan, bantuan sosial tetap diperlukan bagi masyarakat dalam kondisi rentan, tetapi harus menjadi jembatan menuju kemandirian ekonomi.
“Ukuran keberhasilannya bukan hanya berapa banyak bantuan yang kita salurkan, tetapi berapa banyak keluarga yang akhirnya mampu hidup mandiri dan tidak lagi membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Menurut Afif, perubahan perda juga harus memperkuat akurasi data kemiskinan. Pengusul menyetujui pemutakhiran data secara berkala, transparan, dan terintegrasi agar masyarakat yang memenuhi kriteria tidak kehilangan hak atas perlindungan sosial akibat ketidaksesuaian data.
“Kalau kenyataannya di rumah berbeda dengan data di layar, periksa kembali datanya dan jangan abaikan kenyataan,” katanya.
Ia juga menyatakan setuju menyesuaikan nomenklatur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana masukan Fraksi Demokrat.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diperlukan agar ketentuan dalam perda selaras dengan kebijakan dan regulasi nasional terbaru.
Selain pembenahan data, penanggulangan kemiskinan akan diarahkan pada pelatihan kerja, kewirausahaan, pemberdayaan UMKM, serta integrasi program dan pelayanan lintas perangkat daerah.
Dalam jawaban atas pandangan Fraksi Golkar, Afif menyebut pengusul mendukung penguatan pemberdayaan UMKM di 21 kecamatan, optimalisasi dana CSR, BUMD dan Baznas, serta perlindungan khusus bagi lansia, perempuan kepala keluarga dan penyandang disabilitas. Pencegahan anak putus sekolah juga menjadi bagian dari perhatian dalam perubahan perda tersebut.
Menanggapi Fraksi PAN Perindo, pengusul mendukung penguatan mekanisme verifikasi dan validasi data hingga tingkat kelurahan dan kepala lingkungan (kepling).
“Data adalah alat untuk membantu pemerintah menemukan masyarakat yang membutuhkan dan data bukan tembok yang memisahkan masyarakat dari haknya,” kata Afif.
Pengusul juga mendukung masukan Fraksi PSI mengenai pemutakhiran data berbasis nama dan alamat (by name by address), pengawasan digital, serta penyediaan kanal pengaduan publik untuk mencegah pungutan liar dan intimidasi dalam penyaluran bantuan sosial.
Afif menegaskan, keberhasilan program penanggulangan kemiskinan tidak cukup diukur dari jumlah bantuan atau peserta pelatihan.
“Setelah pelatihan selesai, berapa yang mendapatkan pekerjaan, berapa yang membuka usaha, dan berapa yang penghasilannya meningkat. Kalau acaranya selesai tetapi masalah masyarakat tetap sama, berarti yang selesai hanya kegiatannya, bukan masalahnya,” ujarnya.
Ia mengatakan seluruh masukan fraksi akan menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, terutama terkait akurasi DTSEN, pemberdayaan ekonomi produktif dan UMKM, serta integrasi lintas perangkat daerah dan dunia usaha.
Pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 selanjutnya diharapkan dapat memperkuat sistem penanggulangan kemiskinan di Kota Medan agar lebih tepat sasaran dan berorientasi pada peningkatan kemandirian masyarakat.(*)













