Anggota FP Golkar DPRD Sumut : Tertibkan Penggunaan Pukat Trawl yang Resahkan Nelayan Tradisional
21 September 2019 - 14:26:42 WIB | Dibaca: 2877x
Medan (SIOGE) - Pemerintah dan aparat Kepolisian khususnya Satpol Air Poldasu tanggap terhadap keluhan dan tuntutan masyarakat untuk segera menertibkan kegiatan penangkapan ikan terutama yang menggunakan alat tangkap pukat trawl yang sudah sangat meresahkan para nelayan tradisional.
Kalau memang nelayan tradisional sudah terganggu, dan benar adanya pukat trawl yang beroperasi, aparat hukum harus segera menertibkan dan menangkapnya, ujar, anggota DPRD Sumatera Utara dari FP-Golkar Syamsul Bahri Batubara dan Mahyaruddin Salim Batubara, Jumat (20/9) menanggapi ribuan nelayan tradisional dari berbagai jenis alat tangkap di Tanjungbalai dan Asahan yang berunjuk rasa di pelataran Balai Kota Tanjungbalai.
Para nelayan menuntut kapal pukat trawl yang beroperasi kembali di zona tangkap nelayan tradisional ditertibkan. Menurut keduanya anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Balai, Asahan dan Batubara ini, timbulnya kekhawatiran di kalangan nelayan tradisional terhadap aktifitas dengan alat tangkap yang menggunakan pukat trawl itu dinilainya wajar menyusul semakin menurunnya hasil melaut mereka.
“Sebagai anggota dewan, saya menyikapi ini dengan tegas. Dan, mendorong pemerintah bersama aparat yang mengawasi perairan mengatasi persoalan aktifitas alat tangkap yang sebenarnya sudah dilarang keberadaannya itu,” ungkapnya.
Mahyaruddin menambahkan, pemerintah harus bekerjasama dengan aparat hukum untuk menegakkan Permen Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) No.71/2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Sudah adanya peraturan, harusnya ditegakkan. Jangan sampai ada warga yang melanggarnya namun dibiarkan begitu saja, sehingga ada warga lainnya yang keberatan, ujarnya. Pada zonasi tertentu, sudah diatur supaya penggunaan pukat trawl tidak digunakan, karena akan mengganggu pencarian nelayan tradisional, sebutnya.
Jangan beri ruang kepada para pemilik pukat trawl untuk mengganggu pencaharian nelayan tradisional. Setiap jenis alat tangkap ikan sudah dibuat zonasinya, jadi diharapkan tidak masuk ke zona lain, pungkasnya. (S1)












