Pematangsiantar (SIOGE) - Anggota Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengamankan satu orang pria diduga pengedar narkoba di Kota Pematangsiantar.
Pria itu diamankan di Gang Kenali Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba dengan barang bukti 280 gram ganja, Selasa (23/06/2020) sekira pukul 14.30 Wib.
"Barang bukti 1 buah plastik kuning berisi 62 paket narkotika diduga jenis Ganja, 4 bungkus narkotika diduga jenis ganja," kata Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Rabu (24/06).
Lanjut Kasat Narkoba, pelaku bernama Sibolmat (38) warga Jalan Rakutta Sembiring itu ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pria yang sering bertransaksi narkoba di lokasi itu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria. Setelah dilakukan introgasi terkait asal-usul barang haram itu, pelaku mengaku mendapatkan dari seseorang berinisial PN. "Saat dilakukan pencarian terhadap PN, kami belum menemukannya," ungkap AKP David.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Pematangsiantar guna proses hukum lebih lanjut. (AHG)