Nyamar Sebagai Pembeli, Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 10 Kg
31 Agustus 2021 - 14:56:09 WIB | Dibaca: 3656x
Medan (SIOGE) - Seorang kurir sabu-sabu, bernama M Rizal (34) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, tak berkutik saat diamankan personil Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara, di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka bermula adanya informasi tentang seorang pria bernama Wanda warga Aceh, yang dapat menyediakan sabu-sabu. "Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan," kata dia, Selasa (31/8/2021).
Lanjut dia, kemudian petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu. Polisi yang menyamar tersebut menghubungi Wanda untuk memesan sabu seberat 10 Kg dengan harga 3,4 Miliar. "Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan," ucapnya.
Setelah negosiasi, lanjutnya, akhirnya sepakat transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi. "Tim duluan datang ke lokasi, untuk menunggu target," ujar dia.
Setelah ditunggu, sebut dia, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, lanjut dia, target yang datang itu bukan Wanda melainkan orang suruhannya bernama M Rizal. "Yang mengantar sabu itu orang suruhannya," cetusnya.
Setelah memprlihatkan pesanan 10 Kg sabu itu, masih Kabid, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung melakukan penangkapan. "Barang bukti berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu," jelasnya.
Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. "Selanjut tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama Wandan dan pria warga Kota Tanjung Balai.(*)






















