
Poldasu Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 3 Orang Ditembak Mati
22 Januari 2018 - 23:31:47 WIB | Dibaca: 2166x
Medan (Sioge) - Polda Sumut (Poldasu) mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu Skala internasional. Hal ini diungkapkan Wakapoldasu Brigjen Agus Adrianto saat melakukan paparan di Brimob yang berada di Jalan Wahid Hasyim, Senin (22/1/2018).
Ia mengatakan jalur penyebaran narkoba jenis sabu ini mulai dari Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Medan.
Penangkapan Pertama, dilakukan, Jumat (19/1/2018) dilakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki di Jalan Letda Sujono Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang tepatnya di persimpangan Mandala By Pass, kata Wakapoldasu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil avanza warna hitam ditemukan tepatnya di lantai depan sebelah kiri mobil sebungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang yang didalamnya terdapat sabu seberat sekilo," ujarnya.
Saat itu, kedua tersangka masing-masing BM Isa dan Ismu berupaya melarikan diri dengan cara melawan petugas sehingga melakukan tindakan tegas terukur.
Kedua tersangka tersebut, kata Wakapoldasu, membawa sabu seberat sekilo dan dibungkus di plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yu Wang, sebuah tas warna merah, sebuah kotak dus, tiga unit handphone dan satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam.
"Penangkapan Kedua dilakukan dihari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pendidikan, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang dengan tersangka yang diamankan S," ujarnya.
Dikatakannya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil sedan merek Mitsubitshi warna hitam, ditemukan di bagasi sebuah tas warna merah yang berisikan narkoba jenis sabu dan kotak dus yang didalamnya terdapat dua bungkus plastik teh cina warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang.
"Pada saat pengembangan Tersangka S berupaya melarikan diri dengan melawan Petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,"ujar Wakapolda Sunut.
Ditangan S berhasil diamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua kilo yang di bungkus dalam dua plastik warna kuning bertuliskan Guan Yu Wang, satu unit handphone dan satu unit mobil sedan merek Mitsubitshi.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Hendrik Marpaung mengatakan petugas terpaksa melakukan penembakan kepada tiga tersangka yakni, BM Isa, Ismu dan S. Ketiganya dilakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas.
Adapun barang bukti dari ketiga tersangka, kata Hendrik narkoba jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram yang masing - masing dibungkus dalam plastik kuning bertuliskan Guan Yu Wang, empat unit handphone, satu buah tas merah, satu buah kotak dus, satu unit mobil Avanza warna hitam, satu unit mobil sedan Mitsubitshi warna hitam.
"Ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Ditanya mengenai apakah tindakan tegas terukur hanya untuk menghilangkan bukti, Dir Narkoba mengatakan tidak ada itu. Pihaknya tetap melakukan pengembangan terhadap jaringan narkoba internasional ini. "Kita melakukan tindakan tegas karena ketiga tersangka melawan saat dilakukan penggeledahan," ujarnya.(t/*)