Spa 129 Diduga Lakukan Praktek Prostitusi Berkedok Pijat/Spa Beraktivitas di Komplek MMTC
14 September 2021 - 10:13:24 WIB | Dibaca: 4414x
Deli Serdang (SIOGE) - Diduga melakukan praktek prostitusi berkedok tempat usaha pijat/spa beraktivitas bebas di komplek MMTC Pancing, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Pantauan wartawan, Senin (13/9/2021) bisnis usaha ilegal berkedok tempat pijat/spa itu berada dirumah toko (ruko) tiga lantai Blok A dimana didepan ruko tersebut bertuliskan merk pijat/spa 129.
Guna membuktikan kebenaran itu, awak mediapun lalu melakukan penyamaran sebagai konsumen dan mendatangi lokasi. Kemudian dengan melakukan perekaman video melalui handphone seluler secara tersembunyi, lantas awak media berbincang kepada seorang wanita selaku kasir.
Saat berbincang, kemudian kasir tersebut memberikan daftar harga lalu menjelaskan satu persatu dari harga perpaketnya. Namun ketika ditanyai selain pijat/spa, apakah konsumen bisa sekalian plus-plus, lalu kasir itu mengatakan jika ingin sekaligus plus-plus silahkan nanti nego sendiri dengan wanita pegawainya.
"Ini daftar harga paketnya bang ada yang 250 ribu dan yang paling mahal Rp 300 ribu sudah komplit. Kalau abang mau sekalian plus-plus tergantung abang sama pegawai wanitanya," jelas wanita selaku kasir ditempat usaha pijat/spa itu.
Meskipun dalam situasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun keberadaan tempat usaha ilegal berkedok pijat/spa merk 129 beraktivitas bebas di komplek MMTC Pancing.
Selain itu, dua lokasi lainnya juga ditemui di Kota Medan. Diantaranya berada di Jalan Negara, Kecamatan Medan Timur dan Jalan Sutrisno, Kecamatan Medan Area.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera ke lokasi dan akan melakukan penindakan.
"Kita akan segera datang ke lokasi dan melakukan tindakan terhadap usaha spa/pijat yang menyalahi aturan. Terimakasih atas informasinya," ujar Janpiter Napitupulu. (*)





















