Erwin Siahaan : Warga yang Bijak Harus Taat Membayar PBB
06 Desember 2021 - 21:40:31 WIB | Dibaca: 3090x
Medan (Sioge) - Pembangunan infrastruktur jalan, drainase dan lainnya yang menjadi fasilitas umum akan cepat terwujud, kalau warga tertib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Lagipula ada ungkapan yang mengatakan ‘orang bijak taat pajak.’ Harusnya sebagai warga yang bijak, membayar PBB menjadi kesadaran warga,” ujar Anggota DPRD Medan Erwin Siahaan kepada warga saat menggelar Sosialisasi Perda No.3 Tahun 2011 Kota Medan tentang PBB Perdesaan dan Perkotaan yang digelarnya Sabtu (4/12/2021) di Lingkungan VI Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan yang berlangsung 2 sesi.
Kegiatan yang digelarnya pada hari itu, diikuti warga dengan antusias. Antusiasme warga terlihat dari banyaknya pertanyaan terkait lahan mereka yang sudah memiliki surat namun belum ada PBB nya. Warga lainnya mengeluhkan, surat tanah miliknya belum dipisah sehingga tidak bisa bayar PBB.
Disebutkan Erwin, warga harus pro aktif menanyakannya ke kelurahan, kenapa tanah miliknya tidak memiliki PBB. Kerusakan jalan dan drainase bisa diperbaiki karena adanya pembayaran PBB yang disetor warga kepada pemerintah. Ditegaskan Politisi PSI itu, pembayaran PBB harus tetap berjalan, karena hasil dari pembayaran pajak nantinya dipergunakan untuk membangun kota.
Disebutkannya, saat ini pembayaran PBB agak menurun, karena dampak pandemi Covid-19 yang berimbas kepada perekonomian masyarakat. Namun, sebagai warga yang baik harus tetap memiliki kesadaran membayar pajak agar pembangunan berjalan maksimal.
Dipaparkannya, Perda PBB di Perdesaan dan Perkotaan ini terdiri dari 16 BAB dan 33 Pasal. Di dalam Perda ini diatur kewajiban membayar PBB bagi setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan. PBB dikutip Pemda sebagai pihak yang mengelola PBB.
"APBD Kota Medan bersumber dari sejumlah sektor seperti pajak, DAK dan DAU pemerintah pusat, dana bagi hasil Pemprovsu dan lainnya. Sedangkan sumber pajak berasal dari PBB, pajak reklame, parkir, pajak restoran dan lainnya," papar Sekretaris Komisi III DPRD Medan ini.
Dijelaskannya, Pemko Medan melalui BPPRD mengevaluasi tanah dan bangunan milik masyarakat setiap tiga tahun. Tujuannya, untuk melihat perubahan ekonomi dari sebuah bangunan, lalu pihak BPPRD memutuskan apakah PBB-nya tetap atau ada kenaikan.
"Namun pemerintah memberikan keringanan potongan 50 persen dari jumlah tagihan PBB kepada masyarakat kurang mampu/miskin yang mengajukan permohonan keringanan PBB," jelasnya.
Sedangkan untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tergantung letak tanah dan bangunan, di jalan protokol atau di gang. Di jalan protokol, NJOP lebih tinggi dari yang di gang.
Batas pembayaran PBB setiap tahun sebelum 31 Agustus, lewat tanggal tersebut akan kena denda hingga sebesar-besarnya 48 persen. "Sampai berapa tahun pun PBB itu belum dibayar, dendanya tetap 48 persen," pungkasnya (S1)





















