Kadis PKPCKTR Medan Berkomitmen Selesaikan Urusan PBG Dalam 31 Hari
23 Oktober 2025 - 08:00:33 WIB | Dibaca: 2143x
Medan (SiBoge) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan berkomitmen akan menyelesaikan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam 31 hari selesai.
“Kami berkomitmen menyelesaikan urusan PBG hanya dalam 31 hari, agar tidak ada kendala PAD Kota Medan dari bangunan,” ujar Kadis PKPCKTR Medan Jhon Ester Lase ST MSi di hadapan Komisi 4 DPRD Medan dalam rapat evaluasi triwulan yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton SImanjuntak SH, Selasa (21/10/2025).
Disebutkan Paul dalam rapat itu, kalau pengurusan PBG bisa cepat maka kendala mendapatkan PAD dari sektor bangunan akan terpecahkan. “Ini bagaimana bisa didapatkan PAD dari sektor itu, kalau proses pengurusannya tersendat, bahkan terkesan dipersulit,” ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Selain itu, banyaknya prosedur yang harus dilewati untuk pengurusan PBG ini membuat masyarakat malas mengurusnya. Belum lagi konsultan yang ditetapkan Dinas PKPCKTR membuat masyarakat enggan mengurusnya. Maka dari itu terkadang masyarakat membangun tanpa ada PBG. Akibatnya pemilik bangunan “kucing-kucingan” dengan Satpol PP dan Dinas PKPCKTR di lapangan.
“Saya percaya Kadis yang baru ini akan berusaha mencari solusi terbaik untuk PBG ini agar PAD ke Pemko Medan bisa lebih banyak diterima,” ujarnya.
Sementara itu Anggota DPRD Medan lainnya, Antonius Tumanggor dan Edwin Sugesti mempertanyakan fungsi dari Konsultan yang ditetapkan oleh DInas PKPCKTR ini. Konsultan dari luar pun bisa melakukan pekerjaan mereka, kenapa harus yang ditetapkan oleh dinas dipakai. Bila perlu tidak ada pakai konsultan dan perhitungannya dilakukan pegawai dinas setempat saja agar biayanya tidak mahal.
Bahkan terkadang adanya konsultan membuat pengurusan PBG jadi bersalahan. Adanya konsultan membuat urusan jadi lama dan mahal ditambah bersalahan. “Pertanyaan tambahan, apakah bisa warga Medan tidak mengurus PBG kalau membangun,” Tanya Tumanggor lagi seraya mengatakan PBG ini ambigu.
Menjawab itu, Kadis PKPCKTR Medan Jhon Ester Lase ST MSi mengatakan pihaknya akan mencari solusi untuk mempermudah pengurusan PBG ini. Pihaknya juga berkomitmen urusan PBG akan selesai dalam 31 hari. Untuk pengurusan PBG sudah ada tahapannya, dan itu sudah dilakukan.
Namun yang pasti, sebelum mengantongi izin (PBG) maka masyarakat tidak boleh membangun. Walaupun sudah mengantongi KRK, masyarakat belum bisa membangun karena itu bukan izin boleh membangun. (*)













