Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi PKS Sampaikan Catatan Pentinf untuk Pemko Meda
07 Juli 2026 - 18:26:51 WIB | Dibaca: 2115x
Medan (Sioge) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyampaikan sejumlah catatan penting terhadap kinerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2025.
Sorotan utama diarahkan pada tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga banyaknya program yang dinilai tidak berjalan optimal.
Meski demikian, Fraksi PKS tetap menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pandangan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (7/07/2026).
Kasman mengapresiasi Pemerintah Kota Medan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, capaian tersebut harus dipertahankan sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik.
Namun di balik opini WTP tersebut, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Medan.
Salah satunya adalah tingginya SiLPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai Rp592,217 miliar. Menurut PKS, besarnya SiLPA menunjukkan pemerintah belum mampu menyerap anggaran secara maksimal.
"Kami menilai Pemerintah Kota Medan tidak mampu menyerap anggaran. Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali," tegas Kasman.
Fraksi PKS juga menyoroti realisasi pendapatan daerah yang hanya mencapai Rp6,324 triliun atau 90,80 persen dari target. Meski lebih baik dibanding tahun sebelumnya, masih terdapat target pendapatan yang tidak tercapai sebesar Rp640,857 miliar.
Lebih jauh, PKS menilai rendahnya realisasi PAD menjadi persoalan serius. Dari target Rp3,706 triliun, pemerintah hanya mampu merealisasikan Rp3,093 triliun sehingga terdapat kekurangan sebesar Rp613,006 miliar. Menurut PKS, rendahnya penerimaan pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi penyebab utama tidak tercapainya target PAD.
Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa tidak tercapainya target PAD berdampak langsung terhadap berbagai program pembangunan dan aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan DPRD.
Selain persoalan pendapatan, PKS menyoroti tidak adanya kontribusi laba dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kepada Pemerintah Kota Medan sepanjang 2025. Padahal pada tahun sebelumnya Perumda masih mampu memberikan dividen kepada daerah. Karena itu, PKS meminta evaluasi menyeluruh terhadap Perumda Rumah Potong Hewan dan Perumda Pembangunan agar tidak terus menjadi beban APBD.
Di sektor infrastruktur, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Medan menunda program pembangunan drainase hingga tersedia kajian jaringan drainase yang komprehensif. Menurut PKS, pembangunan tanpa kajian yang matang berpotensi membuat anggaran menjadi mubazir dan tidak efektif mengatasi banjir.
PKS juga menyoroti besarnya anggaran yang tidak terserap di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimtaru) yang mencapai Rp214,138 miliar. Fraksi meminta penyusunan anggaran lebih berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, termasuk aspirasi yang disampaikan anggota DPRD.
Selain itu, PKS meminta Pemerintah Kota Medan mengevaluasi sistem pendataan desil yang digunakan dalam penyaluran bantuan sosial agar lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Di bidang pelayanan publik, Fraksi PKS mendorong peningkatan kualitas pelayanan Universal Health Coverage (UHC) mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, baik untuk layanan rawat jalan maupun rawat inap. PKS juga mengusulkan agar bantuan hibah bagi kegiatan magrib mengaji, bilal mayit, sintua, dan guru sekolah minggu disalurkan melalui Dinas Sosial serta perangkat daerah yang membidangi urusan kesejahteraan sosial dan keagamaan.
Fraksi PKS turut mengusulkan agar DPRD memiliki indikator yang jelas dalam mengevaluasi kinerja setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"PKS mengusulkan minimal 90 persen target kinerja harus tercapai. Jika tidak, DPRD meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota melakukan evaluasi terhadap OPD terkait, " ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kasman meminta Pemerintah Kota Medan menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
"Fraksi PKS menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan seluruh rekomendasi yang disampaikan menjadi bahan evaluasi demi meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, " pungkasnya.(*)













