Wooow.., Izin PBG Hanya 14 Unit Dibangun 28 Unit di Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembun
24 Agustus 2026 - 21:58:31 WIB | Dibaca: 2108x
MEDAN (Sioge) – Pembangunan perumahan di kawasan Jalan Kemenangan/Jalan Dahlia/Jalan Tangkul, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap.
Sorotan itu muncul setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah unit bangunan yang tercantum dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kondisi di lapangan.
Ahmad Afandi menyebut, PBG yang diterbitkan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan tercatat untuk 14 unit bangunan. Namun, berdasarkan kondisi di lapangan, jumlah bangunan yang berdiri disebut telah mencapai 28 unit.
Artinya, terdapat selisih sebanyak 14 unit antara jumlah bangunan yang tercantum dalam PBG dengan kondisi yang disebut ditemukan di lokasi.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Afandi kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (24/8/2026).
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, kondisi ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih serius terhadap pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan PBG di Kota Medan.
Ia menilai lemahnya pengawasan dapat berdampak terhadap kepatuhan pengembang sekaligus berpotensi memengaruhi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor PBG.
Soroti Pengawasan Satpol PP hingga Tingkat Kelurahan dan Kecamatan
Ahmad Afandi secara khusus menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan yang memiliki fungsi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).
Namun, menurutnya, pengawasan terhadap bangunan tidak semestinya hanya dibebankan kepada Satpol PP. Pengawasan di lapangan juga perlu diperkuat mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan yang memiliki wilayah kerja masing-masing.
Ia mempertanyakan keberadaan unsur ketenteraman dan ketertiban (Trantib) di tingkat kelurahan dan kecamatan yang seharusnya dapat menjadi bagian dari mata dan telinga pemerintah dalam memantau perkembangan pembangunan di wilayahnya.
"Kita sangat menyayangkan masih lemahnya pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Medan terkait izin-izin PBG. Ini jelas tidak mendukung arah kebijakan Wali Kota Medan Rico Waas dalam pencapaian PAD dari sektor ini," ungkap Ahmad Afandi.
Menurutnya, apabila pembangunan berlangsung di suatu wilayah, maka perangkat pemerintahan di tingkat paling bawah semestinya dapat mengetahui dan memantau proses pembangunan tersebut.
Terlebih, setiap kecamatan dan kelurahan memiliki wilayah kerja yang jelas serta terdapat unsur yang menangani ketenteraman dan ketertiban.
"Jangan hanya Satpol PP yang kita soroti. Di tingkat kecamatan dan kelurahan juga ada Kasi Trantib yang memiliki wilayah kerja masing-masing. Seharusnya ketika ada pembangunan yang jumlahnya cukup banyak dan terlihat jelas di tengah masyarakat, hal seperti ini dapat diketahui dan dilaporkan," katanya.
Ahmad Afandi menilai, pengawasan berjenjang sangat penting agar persoalan ketidaksesuaian pembangunan dengan PBG dapat diketahui sejak awal, bukan setelah bangunan selesai atau jumlah unit sudah bertambah.
Ia juga mengaku masih menemukan berbagai persoalan terkait bangunan di Kota Medan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan PBG.
"Masih banyak persoalan bangunan-bangunan di Kota Medan yang menyalahi PBG. Herannya, ini tidak sejalan dengan fungsi dan tugas Satpol PP yang salah satunya adalah menegakkan Peraturan Daerah," katanya.
Jangan Sampai Pengawasan Hanya Berjalan Setelah Ada Masalah
Lebih lanjut, Ahmad Afandi menilai sistem pengawasan harus bersifat aktif dan preventif. Artinya, pemerintah tidak hanya bertindak ketika masyarakat sudah mengeluhkan suatu pembangunan atau ketika persoalan tersebut menjadi perhatian publik.
Menurutnya, perangkat di tingkat kelurahan dan kecamatan berada paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki posisi strategis dalam mendeteksi sejak awal apabila terdapat pembangunan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
"Kalau pembangunan sudah berjalan, masyarakat bisa melihat. Pemerintah melalui kelurahan dan kecamatan juga tentu bisa melihat. Karena itu, jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah persoalan mencuat," ujarnya.
Ia meminta agar koordinasi antara kelurahan, kecamatan, Satpol PP dan dinas teknis diperkuat sehingga setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran bangunan dapat segera ditindaklanjuti.
PAD dari PBG Dipertanyakan
Lebih lanjut, Ahmad Afandi mempertanyakan bagaimana target PAD Kota Medan dari sektor PBG dapat tercapai apabila pengawasan terhadap pembangunan dinilai belum maksimal.
Menurutnya, PBG bukan hanya persoalan administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan pembangunan terhadap aturan serta potensi penerimaan daerah.
"Bagaimana pencapaian target PAD dari sektor PBG ini bisa tercapai kalau petugas pengawas Perdanya lemah?" ujarnya.
Ia menilai setiap pembangunan harus diawasi sejak awal sehingga kesesuaian antara izin yang diterbitkan dan kondisi fisik di lapangan dapat dipastikan.
Jika PBG hanya diterbitkan untuk sejumlah unit tertentu, kata dia, pembangunan yang dilakukan seharusnya mengacu pada jumlah dan ketentuan yang telah disetujui.
"Kalau izinnya 14 unit, kemudian di lapangan disebut mencapai 28 unit, tentu ini harus dijelaskan. Apakah ada perubahan atau penambahan izin, atau memang ada pembangunan yang tidak sesuai dengan PBG. Ini yang harus dipastikan pemerintah," tegasnya.
Minta Pemko Medan Turun ke Lapangan
Ahmad Afandi berharap Pemerintah Kota Medan tidak hanya mengandalkan dokumen administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan langsung di lapangan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap dokumen PBG dan kondisi fisik bangunan di lokasi.
"Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketimpangan antara aturan yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan. Kalau memang izinnya 14 unit, harus dilihat mengapa di lapangan bisa menjadi 28 unit," tegasnya.
Ia meminta Pemko Medan melakukan evaluasi terhadap pola pengawasan bangunan, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga Satpol PP.
Menurutnya, jangan sampai kewenangan dan fungsi pengawasan berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi.
"Harus ada koordinasi. Kelurahan mengetahui, kecamatan mengetahui, kemudian Satpol PP dan dinas teknis juga harus mengetahui. Kalau semua berjalan, seharusnya persoalan seperti ini bisa diketahui lebih cepat," katanya.
Waspadai Munculnya Persepsi Negatif
Ahmad Afandi juga meminta agar pengawasan dilakukan secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ia menyebut munculnya opini mengenai dugaan adanya "permainan sebelah mata" antara oknum petugas dan pihak pengembang harus menjadi perhatian serius pemerintah.
"Ini yang harus dijawab dengan pengawasan yang transparan. Jangan sampai muncul opini di tengah masyarakat seolah-olah ada permainan 'sebelah mata' antara petugas dengan pihak pengembang," ungkapnya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut merupakan kekhawatiran yang muncul akibat adanya dugaan ketidaksesuaian antara jumlah unit dalam PBG dengan kondisi di lapangan.
Karena itu, ia mendorong Pemko Medan melalui dinas terkait, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan segera melakukan pengecekan serta memberikan penjelasan mengenai status perizinan pembangunan perumahan tersebut.
"Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan. Jangan dibiarkan karena ini menyangkut penegakan Perda, kepastian hukum dan juga potensi PAD Kota Medan," pungkasnya.(*)














