Pegawai Tolak Revisi UU KPK: Ini Bukan Urusan Perut, tapi Masa Depan
13 September 2019 - 23:53:59 WIB | Dibaca: 3596x
Jakarta (SIOGE) - Presiden Joko Widodo menyetujui revisi UU KPK dengan menerbitkan surat presiden (surpres) revisi UU KPK ke DPR. Muncul anggapan revisi tersebut akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Gejolak muncul tak hanya dari luar, mayoritas pegawai KPK menolak, termasuk pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Rasamala Aritonang, Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, mengatakan pegawai KPK ini bersuara bukan lantaran urusan perut. Namun, semata-mata demi menyelamatkan masa depan pemberantasan korupsi.
"Sekarang pegawai KPK banyak menyampaikan aspirasi begitu keras, ini bukan urusan perut. Kalau perut kita bisa kaya di luar tapi ini urusan masa depan," ujarnya saat diskusi Pelemahan KPK 4.0 di Pukat UGM, Jumat (13/9).
Soal poin pengangkatan pegawai KPK jadi ASN, Mala, sapaan akrabnya, mengaku sudah menemui Menteri Hukum dan HAM ( Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly pada Kamis (12/9) siang. Dia bertemu Yasonna bersama dua pimpinan KPK dan seorang sekjen KPK.
"Kita tanya boleh enggak kita kasih masukan, tapi Pak Menteri bilang ini sudah final," ujarnya.
Mala menjelaskan saat ini pegawai KPK 70 persen bukan dari PNS seperti jaksa atau polisi, pegawai ini berstatus pegawai tetap. Jika akan dijadikan ASN maka pilihannya ada dua yaitu PNS atau PPPK dengan masa transisi 2 tahun, yang menurutnya akan melunturkan independensi pegawai dan penyidik KPK.
"Saya sampaikan (ke Yasonna) apakah sudah dipertimbangkan dengan baik. Kalau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) kita ada ketentuan pasal 7 KUHAP PPNS harus koordinasi dengan penyidik kepolisian enggak bisa jalan sendiri dia harus supervisi," katanya.
"Yang kedua, kalau PPPK berarti kontrak, konsekuensi kita susah forecasting pegawai," ujarnya.
Artinya jika PPNS terganjal aturan yang membuatnya tidak independen, sebaliknya PPPK tidak selaras dengan keberlanjutan dalam pemberantasan korupsi. Lantaran PPPK tidak akan memunculkan pegawai yang memiliki kapabilitas.
"Baru rekrut kontrak abis. Kita bicara keberlanjutan pemberantasan korupsi kita perlu resource yang bisa berlanjut terus. Belum kita diskusi teknis lagi kapasitas numerisasi dan lain-lain," katanya.
"Orang KPK direkrut yang bagus-bagus kita seleksi sangat ketat kita pilih dari kampus-kampus yang menonjol, kita cari orang yang punya track record dan catatan intelektual paling bagus. Kalau orang-orang bagus dikasih statusnya PPPK, ya mereka punya pilihan di tempat lain ada yang meletakkan mereka pada posisi yang lebih baik," urai Mala.
Dia mengatakan jika aturan ini tetap diterapkan maka akan sulit untuk membicarakan independensi. Selain hierarki, ASN juga tentu masuk dalam unsur birokrasi di kementerian terkait.
"Soal independensi gimana? Ini yang jadi pertanyaan tapi ini juga yang tidak dijelaskan. Kita juga enggak tahu, enggak dijelaskan. Ngomongin independensi sulit, mesti realistis," kata Mala menirukan pertanyaannya ke Yasonna.(kum)




.jpeg)

















