DPRD P Siantar Sepakat Usulkan Pemberhentian Wali Kota Hefriansyah
28 Februari 2020 - 21:26:02 WIB | Dibaca: 3317x
Pematangsiantar (SIOGE) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Siantar menggelar rapat paripurna di gedung DPRD Siantar menyusul laporan hasil panitia angket yang memeriksa Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, Jumat (28/2/2020).
Dari 30 anggota DPRD hadir 27 dewan seperti fraksi dari Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, NasDem dan Demokrat. Sementara Partai Amanat Nasional (PAN) abstain. Padahal salah satu kadernya, Boy Iskandar Warongan merupakan panitia angket.
Menimbang laporan panitia angket DPRD Siantar yang telah menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor, Ketua DPRD Siantar Timbul Lingga menggelar voting terbuka.
Timbul yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Siantar itu meminta anggota DPRD Siantar yang hadir untuk mengangkat tangan jika setuju dua kasus itu dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasilnya sebanyak 25 dari 27 yang hadir setuju usulan tersebut. Keputusan pun diambil Ketua DPRD Siantar agar kasus tersebut dibawa ke KPK untuk diselidiki.
Selesai voting, rapat dilanjutkan dengan voting usulan pemberhentian Hefriansyah Noor dari jabatannya sebagai Wali Kota Siantar. Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi memutuskan voting diadakan tertutup.
Sebanyak 27 lembar kertas yang distempel DPRD Siantar dibagikan. Mangatas Silalahi mengarahkan agar anggota dewan yang hadir menulis salah satu dari dua pilihan yang ditetapkan, yaitu usulan pemberhentian Wali Kota Siantar dan mengunakan hak menyatakan pendapat.
Voting usulan pemberhentian Wali Kota Siantar menang telak. Sebanyak 22 anggota dewan setuju usulan pemberhentian Wali Kota Siantar sedangkan 5 lagi memilih hak menyatakan pendapat.
Karena usulan pemberhentian Wali Kota Siantar disetujui 2/3 dari 3/4 anggota DPRD Siantar, rapat paripurna memutuskan agar Hefriansyah Noor dilengserkan dari jabatannya.
Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi mengatakan, mereka sementara masih akan melengkapi dokumen hasil rapat paripurna tersebut. Selanjutnya hasil rapat itu akan diserahkan ke Mahkama Agung (MA) dan KPK RI untuk ditindak lanjuti.
"Kalau besok selesai, ya kita langsung serahkan ke MA dan KPK. Selanjutnya dalam jangka waktu 60 hari, MA akan mengeluarkan putusan dan diserahkan ke Kemendagri, Gubernur serta Wali Kota dan DPRD Siantar," terang dewan dari Fraksi Golkar dikutip dari IDN. (idn/s1)






















