Pemkab Deli Serdang MoU Dengan Kejaksaan Negeri untuk Peningkatan PAD
07 November 2019 - 19:06:09 WIB | Dibaca: 3045x
Lubuk Pakam (SIOGE) - Pemkab Deliserdang terus berupaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab pun menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Deliserdang dan dituangkan dalam bentuk MoU yang masing-masing ditandatangani oleh Kajari Deli Serdang, Harli Siregar dan Bupati H Ashari Tambunan di ruang aula Cendana Kantor Bupati , Selasa (5/11/2019).
Penandatanganan MoU kesepakatan tersebut terkait terobosan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengamanan aset daerah.
Bupati Deli Serdang H Ashari Tambunan mengapresiasi, nota kesepahaman kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang terkhusus tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pengamanan aset daerah. " Izinkan saya mengucapkan apresiasi kepada Bapak Kajari dan beserta jajaran atas terselenggaranya kerjasama ini. Insyaallah ini menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Deliserdang dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk pelaksanaan tugas-tugas kedepan," ujarnya.
Ashari juga menyebutkan, bahwa Pendapatan Asli Daerah sangat penting, demi kemajuan sebuah daerah. "Artinya PAD bagi kelangsungan proses pemerintahan sangat penting yang akhirnya berujung pada kesejahteraan pada masyarakat," katanya.
Sementara Kajari Deliserdang, Harli Siregar mengatakan, adanya MoU ini dalam rangka, bagaimana mencari terobosan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengamanan aset. "Nah untuk Pemerintah Kabupaten Deliserdang sesungguh upaya-upaya sudah banyak kita lakukan. Kami sudah pernah melakukan rapat-rapat di Dinas Pendapatan Daerah dalam rangka melihat evaluasi sejauh mana penerimaan (PAD) kita. Pemkab Deli Serdang jangan ragu meminta bantuan ataupun pandangan hukum kepada Kejari Deliserdang." katanya.
Untuk kedepan, lanjut Harli, harus ada rencana aksi yang dilakukan antara Pemkab dengan Kejaksaan. Ia meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan inventarisir terhadap hutang yang belum dibayarkan oleh pihak-pihak lain. Hal yang sama juga ia pintakan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BKAD) untuk segera dibuat dalam waktu dekat ini agar Kejaksaan bisa turut dan turun membantu serta mendampingi Pemkab dalam melakukan penagihan atau penyelamatan aset
Hadir Pada Acara MoU tersebut, Sekdakab Darwin Zein S.Sos, Para Staf Ahli, Asisten, Para Kepala OPD dan Pejabat Teras Kejaksaan Negeri Deli Serdang. (Rel/s1)






















