Pemkab Deli Serdang Gelar Konsultasi Publik Penyusunan RDTR
12 November 2019 - 19:49:15 WIB | Dibaca: 2981x
Lubuk Pakam (SIOGE) - Staf Ahli bidang ekonomi, keuangan dan pembangunan Sekdakab Deli Serdang H.Jentralim Purba SH,MH menghadiri Konsultasi Publik Kawasan Kuala Namu Kabupaten Deli Serdang, bertempat di Aula Cendana Kantor Bupati Deli Serdang, Selasa (12/11).
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kantor BPN Deliserdang Drs. Fauzi, Kepala Dinas PUPR Ir.Donald P. Lumban Tobing, Kadis Penanaman Modal dan P2TSP Ir. Hj. Syahrifah Alwiyah, M.MA, Kasubdit Pembinaan Wilayah I Sumatera Kementerian Agraria & Tata Ruang Jossi Erwindy, ST,MT, Narasumber Kementrian ATR/BPN M.Tigoh Kurnia Mursa, ST, dan Dr.Tjahjo Trihartono M.Si, Para Kepala Desa Se-Kecamatan Beringin dan Se-Kecamatan Pantai Labu, serta Peserta SKPD terkait lainnya dilingkungan Pemkab Deli Sedang.
M.Tigoh Kurnia Mursa, ST dalam paparannya, KLHS adalah sebuah bentuk tindakan strategis dalam menentukan, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan yang dipertimbangkan secara bersama dalam kebijakan, rencana dan program. Kewajiban penyusunan KLHS RTRW berserta Rencana Rincianya berdasarkan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH.
Tujuan dan manfaat penyusunan KLHS memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan teritegrasi dalam pembangunan. Rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana dan/atau program, ucap Tigoh Kurnia.
“Setiap kebijakan, rencan dan program “lebih hijau” dalam artian dapat menghindarkan atau mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Melindungi aset-aset sumberdaya alam dan lingkungan hidup guna menjamin berlangsungnya pembangunan berkelanjutan dan memfasilitasi kerjasama antar stakeholder untuk mencegah konflik berbagai pemanfaat,” kata Tigoh.
Sementara itu, H.Jentralim Purba SH,MH mengatakan, dalam rangka konsultasi publik penyusunan materi teknis rencana detail tata ruang (RDTR) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS)di Kabupaten Deli Serdang, kita memahami, bahwa dalam suatu kawasan atau wilayah, sering kali terjadi tingkat pemanfaatan dan perkembangan yang Berbeda-beda untuk itu, diperlukan suatu penataan yang baik dan benar, guna meletakan fungsi strategis suatu wilayah agar dapat didayagunakan secara optimal dan menghindari kontraproduktif atas kemanfaatannya, hal ini sejalan dengan peraturan pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizina berusaha terintegrasi secara elektronik, Online Single Submission (OSS), bahwa pemerintah daerah wajib menerapkan detail tata ruang dan peraturan zonasi (RDTR dan PZ) sebagai dasar dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang untuk investasi di daerah dan kegiatan konsultasi publik ini, merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui dalam penyusunan rencana detail tata ruangnya (RDTR).(Rel/s1)






















