
Sempat Dihambat Perpres, Arak Bali, Tuak & Brem Kini Dilegalkan
09 Februari 2020 - 02:38:45 WIB | Dibaca: 3606x
Jakarta (SIOGE) – Astungkara! Begitulah kata Gubenur Bali Wayan Koster ketika Peraturan Gubernur yang mengatur tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali disetujui Kementerian Dalam Negeri.
Masalahnya, meski kini sudah dipayungi Pergub No 1 Tahun 2020, peredaran minuman keras ini tetap dibatasi baik dari sisi produksi maupun skala peredarannya.
"Awalnya memang terhambat Perpres yang mencantumkan produk ini daftar negatif investasi. Tapi kita dapat jalan keluar untuk mengatur secara terbatas peredaran dan produksinya," ujar Gubernur Koster kemarin.
Karena itu, minuman yang dibuat secara tradisional yang masuk kategori ini, yakni Tuak Bali, Brem Bali, Arak Bali, Produk Artisanal dan Brem/Arak Bali untuk upacara keagamaan tetap tak sebebas yang dibayangkan.
Tidak bebas artinya, dalam proses pembuatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali tidak menggunakan bahan baku dari alkohol.
Untuk Brem atau Arak Bali untuk upacara keagamaan diberikan label warna merah bertuliskan ”hanya untuk keperluan upacara keagamaan”.
Brem atau Arak Bali dikemas dalam bentuk jeriken ukuran paling banyak 1 (satu) liter. Pemberian label dan pengemasan dilakukan oleh koperasi.
Masyarakat yang melaksanakan upacara keagamaan dapat membeli Brem atau Arak Bali paling banyak 5 (lima) liter dengan menunjukkan surat keterangan dari Bendesa Adat.
Pembelian Brem atau Arak Bali dapat dilakukan pada distributor yang bekerjasama dengan koperasi dan sebagainya. "Tak bisa asal memproduksi dan peredarannya, sehingga harus terkontrol," ujarnya.
Dalam Pergub juga disebutkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali hanya dapat dijual pada tempat-tempat tertentu di Bali, di luar Bali dan/atau untuk ekspor sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual pada gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan,
lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan dan fasilitas kesehatan dan tempat-tempat sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Juga minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dilarang dijual kepada anak di bawah umur dan anak sekolah. "Apalagi di jual yang oplosan. Itu jelas tidak boleh," sebutnya.
Untuk ijin bagi Produsen, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung, harus memiliki Surat Izin Usaha Industri Minuman Beralkohol; Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB); Nomor Induk Berusaha (NIB); Izin Edar; Pita Cukai; label; harga; dan kemasan.
Ini Cara Alkohol Bekerja dalam Tubuh
Sebagian ada yang khawatir tentang penyalahgunaan alkohol dan dampak buruknya bagi tubuh.
Memang seperti apa cara alkohol bekerja dalam tubuh dan apa efeknya? Ini rangkuman dari berbagai sumber:
1. Awal minum
Agensi Promosi Kesehatan Selandia Baru (HPA) dalam situs resminya menjelaskan ketika seseorang mengonsumsi minuman alkohol maka yang terjadi pertama adalah alkohol dengan cepat akan diserap ke dalam aliran darah.
Alkohol adalah senyawa beracun oleh karena itu hati akan berusaha mengolahnya menjadi air dan karbon dioksida. Hanya saja hati hanya bisa mengolah sejumlah alkohol per jam oleh karena itu bila seseorang mengonsumsi lebih dari satu takaran minuman maka tingkat alkohol dalam darahnya akan terus naik.
2. Pertengahan
Saat konsentrasi alkohol dalam darah meningkat karena tak bisa diolah cukup cepat, maka gejala mabuk akan muncul. Apa saja gejala yang bisa muncul beragam bagi tiap orang karena dipengaruhi faktor seperti genetik, kemampuan hati, usia, jenis kelamin, makanan yang dikonsumsi, hingga toleransi tubuh.
"Alhokol dalam darah bekerja cepat ke otak. Efeknya dapat dirasakan antara 5-10 menit setelah mengonsumsi minuman. Alkohol dapat menyebabkan perubahan suasana hati, mengganggu kemampuan berpikir, koordinasi gerakan, dan memori," tulis HPA.
Keracunan dapat terjadi bila seseorang terus meningkatkan konsentrasi alkohol di dalam darahnya. Dosis fatal untuk alkohol adalah sekitar 5-8 gram per kilogram berat badan.
3. Efek jangka panjang
Bila kebiasaan mengonsumsi minuman alkohol ini dilakukan dalam jangka panjang, ada efek buruk yang bisa terjadi untuk kesehatan. Beberapa studi menyebut kebiasaan minum alkohol berkaitan dengan risiko kanker, gangguan otak, hingga impotensi.(jp/dts)